Rumah Pengepakan Jamu di Kesugihan Cilacap Digerebek

Kamis 28-11-2019,14:32 WIB

ISTIMEWA GEREBEK : Warga Kesugihan gerebek rumah yang diduga untuk pengepakan jamu ilegal. Beroperasi 8 Bulan, Diduga Jamu Ilegal CILACAP - Sebuah rumah di RT 03 RW 01 Dusun Gligir, Desa Kesugihan Kidul, Kecamatan Kesugihan digerebek warga, Selasa (26/11) sekira pukul 12.00. Warga menduga, rumah tersebut digunakan untuk kegiatan pengepakan jamu ilegal. Seorang warga Dusun Gligir yang enggan disebut namanya mengatakan, warga sekitar sudah memantau rumah tersebut sekitar 8 bulan. Dia menambahkan, penghuni rumah tersebut juga tidak pernah melaporkan kegiatannya kepada pengurus RT setempat. "Penghuni menggunakan rumah tersebut tanpa lapor RT. Ada aktivitas di dalam juga menggunakan mesin. Mereka beraktivitas siang hari, dan sore pergi semua," ujar dia. Dia menambahkan, warga sebenarnya sudah mencoba masuk ke dalam rumah tersebut pada pukul 10.00. Tetapi tidak diizinkan oleh penghuni rumah. "Karena mereka tidak ada itikad baik dan tertutup, akhirnya kami laporkan ini ke polisi," imbuhnya. Setelah negosiasi dibantu Polsek dan pemilik rumah, warga akhirnya diperbolehkan masuk oleh penghuni. Setelah diperbolehkan masuk, enam penghuni yang ada di TKP langsung dibawa ke Mapolsek Kesugihan. Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Narkoba Iptu Syuaib Abdullah SIK mengatakan, pihaknya mengamankan lima pekerja di rumah tersebut. Mereka adalah RD (49), AS (38), SU (41), MU (39), dan SU (52). "Semuanya sebagai pekerja dan masih berstatus sebagai saksi," ujarnya. Syuaib menambahkan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut merupakan tempat pengepakan dari kapsul yang sudah jadi. Pada penggerebekan, pihaknya juga mengamankan dua mesin pengepakan. Serta 490 bungkus, yang setiap bungkusnya berisi 10 kemasan Tawon Liar, Amoralin, dan Naga Api, yang dalam kemasan sebagai obat asam urat. Syuaib menuturkan, akan terus mengembangkan dan melakukan penyidikan lebih lanjut. Serta akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan BPOM, terkait jamu tersebut legal atau berbahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan. "Kami juga akan melakukan penyidikan, jamu tersebut sudah memiliki izin edar atau belum," terangnya. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait