PAD Parkir Purbalingga Triwulan Pertama Lampaui Target

Selasa 03-04-2018,17:00 WIB

PURBALINGGA - Dinas Perhubungan kembali melakukan evaluasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tepi jalan umum (TJU), Senin (2/4). Dari target triwulan pertama Rp 500 juta, ternyata tercapai Rp 520 juta. Kepala Dinas Perhubungan R Imam Wahyudi melalui Kabid Lalulintas Sunarto mengatakan, target PAD tahun 2018 sebesar Rp 2 miliar. Meski triwulan pertama melebihi target, namun masih ada yang perlu dibenahi. RAPI : Kantong parkir di Jalan Jensoed Barat sudah tertata.AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS Seperti adanya juru parkir yang belum membayar sesuai waktu di bulan bersangkutan, petugas penarik juga harus jemput bola dan lebih tegas dalam memungut juru parkir yang belum setor. “Kami memungut setoran retribusi parkir per titik sebulan sekali. Dengan syarat, pengelola parkir atau penanggungjawab parkir menyerahkan dulu pemasukan selama sebulan di bulan yang akan dijalani,” tuturnya, Senin (2/4). Pembinaan terhadap juru parkir di lokasi juga selalu dilakukan. Selain bisa mengetahui masalah di lapangan, juga agar juru parkir bisa disiplin setor tepat waktu. “Kami tidak ingin kecolongan setoran bulanan macet dengan berbagai alasan yang sama. Jadi kami harus memungut dulu di awal bulan, dengan besaran berbeda tiap kantong parkir TJU,” tambahnya. Sunarto mengingatkan kepada para juru dan pengelola parkir, jika tidak memenuhi setoran selama tiga kali peringatan dari dinas maka izin parkir bisa dicabut. “Untuk tunggakan lama juga terus diupayakan penagihan,” tegasnya. Tunggakan lama setoran parkir tepi jalan umum yang masih tersisa sejak tahun 2010- 2017, mencapai Rp 110 juta lebih. Jumlah tersebut diakumulasi tahun 2011-2016. Karena di tahun 2010 dan 2017, tidak ada tunggakan. (amr/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait