PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Titik rawan kecelakaan lalu lintas atau black spot di wilayah Kabupaten Banyumas ternyata belum mengalami perubahan hingga tahun 2026. Meski berbagai langkah pencegahan terus dilakukan, lokasi-lokasi yang dinilai berisiko tinggi masih sama seperti tahun sebelumnya.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyumas mencatat, setidaknya ada tiga titik yang masih masuk kategori rawan kecelakaan. Ketiganya berada di Jalan Raya Cilongok-Purwokerto tepatnya di depan Pasar Cilongok, Jalan Raya Jatilawang turut Desa Tunjung, serta Jalan Ajibarang-Purwokerto di depan Kantor Desa Cikidang.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas, Iptu Metri Zul Utami, M.H., menyampaikan bahwa hingga saat ini jumlah titik rawan kecelakaan masih bertahan di angka tiga dan belum menunjukkan perubahan signifikan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian.
"Titik tersebut sementara masih berlaku hingga 2026 ini," ujarnya, Selasa (31/3).
BACA JUGA:Nekat Nyalip Motor Masuk Kolong Bus, Kecelakaan Dini Hari di Tikungan Lumbir Banyumas
Menurutnya, faktor utama penyebab kecelakaan di lokasi tersebut masih didominasi oleh kelalaian pengendara atau human error. Mulai dari mengabaikan rambu lalu lintas, tidak menggunakan perlengkapan keselamatan, hingga memaksakan berkendara saat kondisi tubuh lelah.
"Padahal tanda peringatan sudah ada, tapi masih sering diabaikan," jelasnya.
Satlantas Polresta Banyumas pun terus mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintasi jalur-jalur tersebut. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dinilai menjadi kunci utama dalam menekan angka kecelakaan.
"Kami akan terus melakukan evaluasi. Harapannya, ke depan Banyumas bisa terbebas dari titik rawan kecelakaan," pungkasnya. ***