Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Kebakaran, dan Penyelamatan yang tengah dibahas disebut sebagai Raperda inisiatif dari Satpol PP Kabupaten Banyumas. Dalam prosesnya, pansus telah menggelar rapat bersama berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam rapat pembahasan beberapa waktu lalu, ia menyampaikan ada sejumlah hal krusial yang menjadi fokus pembahasan. Salah satu yang utama adalah penyelarasan persepsi antar-OPD sebelum regulasi disahkan.
"Kita rapat bersama banyak OPD, pertama menyelaraskan kesepahaman. Karena ketika Raperda ini digolkan sasarannya adalah masyarakat," ungkapnya. Ia menegaskan bahwa orientasi utama regulasi ini adalah keselamatan warga.
Mugiarti juga melihat kesiapan infrastruktur untuk mendukung penanganan dan pencegahan kebakaran di Kabupaten Banyumas masih perlu diperkuat. Sarana prasarana, armada, hingga sistem respons darurat harus disesuaikan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk.
Ia menambahkan bahwa regulasi yang kuat akan menjadi landasan penting bagi penguatan infrastruktur tersebut. Tanpa payung hukum yang jelas, peningkatan kapasitas layanan dikhawatirkan tidak berjalan maksimal.
"Harus memiliki regulasi yang sesuai agar bangunan milik pemerintah terkait pencegahan, penanggulangan, kebakaran, dan penyelematan bisa dilakukan," pungkasnya. Ia berharap Raperda ini dapat segera disahkan demi meningkatkan standar keselamatan di Banyumas. ***