Masa Jabatan Imam Ahfas Diperpanjang, DPC PDI-P Tunggu Keputusan DPP

Senin 24-11-2025,18:13 WIB
Reporter : Juni R
Editor : Ali Ibrahim

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Masa jabatan Imam Ahfas sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, diperpanjang Kembali. Keputusan tersebut merupakan hasil rapat unsur pimpinan dewan bersama pimpinan enam fraksi di ruang lobi pimpinan dewan Senin, 24 November 2025.

Langkah ini diambil oleh DPRD Kabupaten Banyumas karena sampai batas waktu 30 hari, Ketua DPRD Banyumas definitif Subagyo belum bisa aktif bekerja kembali karena berhalangan sementara. 

Imam Ahfas menuturkan, hingga batas waktu 30 hari, Ketua DPRD belum bisa aktif kembali karena kondisi kesehatan belum memungkinkan. Selain itu, dari partai yang bersangkutan (PDIP) belum menunjuk pelaksana tugas.

"Tapi sampai dengan tanggal 30 November ini, dua hal itu belum bisa terpenuhi, Sehingga untuk menghindari kekosongan pimpinan (pelaksanaan tugas-tugas ketua DPRD), maka hasil rapat pimpinan dengan pertimbangan pimpinan-pinpinan fraksi, sementara pelaksana tugas ketua masih diamanatkan ke saya," ujar politisi PKB ini.

BACA JUGA:Tambang Ilegal Rusak Lahan Pertanian, DPRD Purbalingga Lakukan Sidak

Ia menambahkan, keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Banyumas  Nomor 2 tahun 2024.

Imam menegaskan, perpanjangan ini akan berakhir secara otomatis setelah ketua DPRD definitif  dinyatakan aktif kembali atau dari partai asal (pengusung) sudah ada surat jawaban siapa nama yang diajukan.

"Kita sebenarnya sudah berkirim surat ke DPC PDI-P per tanggal 20 November kemarin, ternyata sampai hari ini belum ada balasan suratnya.  Kami berharap ketua DPC PDI-P segera menunjuk salah satu anggota menjadi pelaksana tugas ketua DPRD," paparnya. 

Hasil rapat tersebut, bakal dituangkan dalam surat keputusan baru yang ditandatangani pimpinan, terkait penunjukan kembali dirinya sebagai pelaksana tugas ketua DPRD.

BACA JUGA:Fraksi PPP DPRD Kebumen Soroti Anggaran Disnaker

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Joko Promono menjelaskan, apabila keputusan tersebut tidak diambil, maka ada masa delay atau kekosongan kepemimpinan. 

"Fungsi kelembagaan termasuk administrasi tetap harus berjalan dan membutuhkan pelaksana tugas. Berhubung ketua definitif 

belum bisa aktif kembali dan dari DPC PDI-P juga belum ada yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas ketua,  maka tiga unsur wakil ketua melaksanakan tugas secara koletif kolegial. Kita selalu kompak bergantian menjalankan tugas-tugas pimpinan," paparnya. 

Menurutnya enam fraksi, terutama fraksi PDI-P juga hadir dan bersepakat dengan keputusan yang diambil pimpinan.  

BACA JUGA:Anggaran Turun, Ketua DPRD Jateng Minta Sektor Penopang Lumbung Pangan Tetap Maksimal

Tags :
Kategori :

Terkait