PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Menuju Kongres Luar Biasa (KLB) untuk memilih Ketua Askab PSSI Banyumas tahun 2025, seluruh Persatuan Sepakbola (PS) di wilayah Banyumas diwajibkan melengkapi legalitas keanggotaan. Sebanyak 59 PS terdaftar sebagai voter, namun hanya yang memiliki Surat Keputusan (SK) resmi yang akan diakui sebagai pemilik suara sah dalam kongres.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Askab PSSI Banyumas, Heri Fitriansyah, menyampaikan tahapan menuju kongres biasa kini tengah berjalan. Kongres biasa tersebut merupakan tahap awal menuju KLB pemilihan Ketua Askab yang direncanakan berlangsung tahun ini.
Dalam sosialisasi tahapan kongres yang digelar pada Senin, 2 Juni 2025 di Kantor KONI Banyumas, ditegaskan bahwa SK menjadi syarat mutlak bagi setiap PS yang ingin memiliki hak suara (voter) dalam kongres.
"Tanpa SK, klub tetap boleh hadir di kongres, tapi tidak bisa menjadi voter. Ini penting agar legalitas dan validitas keanggotaan setiap PS jelas," ujar perwakilan PS HW Kesigeran, Imam Yuhan Fuadzi, yang turut hadir dalam sosialisasi.
BACA JUGA:Askab PSSI Banyumas Kini Dipimpin Pelaksana Tugas, Siap Gelar Kongres
Imam menjelaskan, jenis SK yang diminta tergantung asal klub. Jika klub berasal dari desa, maka SK dikeluarkan oleh pemerintah desa. Jika dari organisasi, maka dari organisasi. Sedangkan untuk klub perorangan, bisa membuat SK yang diketahui oleh kepala desa setempat.
Dari total 59 PS yang terdaftar, minimal 50 persen plus satu atau 30 voter diperlukan untuk sahnya pengambilan keputusan.
Tahapan selanjutnya yaitu pengumpulan dan verifikasi SK pada 13 Juni 2025, disusul Kongres Biasa pada 21 Juni 2025. Kongres ini akan menentukan jadwal resmi pelaksanaan KLB.
Sementara itu, dengan telah ditunjuknya Plt oleh Asprov per 21 Mei lalu, segala kegiatan sepak bola, termasuk pengajuan rekomendasi turnamen antar kampung (tarkam), tetap dapat difasilitasi oleh Plt Askab. (alw)