Minimal 20 Persen Dana Desa 2025 Untuk Ketahanan Pangan

Selasa 15-04-2025,17:54 WIB
Reporter : Amarullah Nur Cahyo
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dana Desa (DD) tahun 2025 diwajibkan untuk dialokasikan minimal 20 persen bagi program ketahanan pangan. Melalui instruksi Presiden terbaru, desa harus bisa membuat analisa realisasi ketahanan pangan untuk diwujudkan.

"Sesuai regulasi, minimal 20 persen itu ada yang untuk budidaya tanaman pangan, hortikultura, perikanan, peternakan dan lainnya, namun masih banyak desa yang belum menyetorkan hasil analisis program ketahanan pangan di desa mereka," kata Ketua Pendamping Lokal Desa di Purbalingga, Aris Yudirianto, Selasa 15 April 2025.

Ketua sekaligus penasehat pendamping lokal desa Provinsi Jawa Tengah ini menambahkan, kemungkinan masih ada desa yang membutuhkan pendampingan jika akan merealisasikan ketahanan pangan tersebut. "Nanti dalam penerapannya, dana dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)," tambahnya.

Ia mencontohkan, saat ada budidaya buah-buahan, ada analisa mengenai program itu. Begitupun jika diwujudkan dalam peternakan kambing, perikanan dan lainnya.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Dana Desa Cair Maret 2025

BACA JUGA:Tidak Semua Desa di Purbalingga Mengalami Penurunan Dana Desa 2025

Saat pengelolaan ke BUMDesa, harus ada musyawarah desa tentang ketahanan pangan. Lalu ada berita acara dan laporan pelaksanaan terpisah suatu unit atau usaha ketahanan pangan di BUMDesa.

"Pemerintah dan BUMDesa saat ini benar-benar harus melek aturan. Selain sudah ada pendamping desa yang membantu mereka," ujarnya.

Data dari Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga, DD sudah cair bertahap sejak Maret 2025. Namun pagu turun dari besaran tahun 2024 sebesar Rp 257.444.509.000, tahun ini menjadi Rp 241.575.450.000 atau turun Rp 15.869.059.000.

Kategori :