Banner v.2

Dana Desa Reguler Banyumas 2026 Rp 107 Miliar, Kecamatan Sumbang Terima Rp 6,7 Miliar

Dana Desa Reguler Banyumas 2026 Rp 107 Miliar, Kecamatan Sumbang Terima Rp 6,7 Miliar

Tanpa melihat pembagian skema penyaluran DD tahun ini yang dibagi menjadi dua, dibandingkan total DD tahun lalu DD reguler Desa Sumbang tahun ini turun Rp 1 miliar.-YUDHA IMAN/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID – Skema penyaluran Dana Desa (DD) Kabupaten Banyumas tahun 2026 mengalami perubahan. Jika pada tahun sebelumnya total Dana Desa mencapai Rp 342 miliar, tahun ini pemerintah pusat membagi penyaluran menjadi Dana Desa Reguler dan Dana Desa Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dari skema tersebut, DD reguler yang diterima Banyumas tercatat sebesar Rp 107,131 miliar untuk 301 desa.

Sementara itu, besaran Dana Desa Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) hingga kini belum dirinci secara detail. Informasi yang tersedia baru sebatas alokasi Dana Desa reguler.

Sekretaris Kecamatan Sumbang, Sunadi, S.IP., membenarkan adanya penurunan nominal Dana Desa yang diterima 19 desa di wilayahnya jika dibandingkan dengan total Dana Desa tahun lalu. Namun demikian, ia menegaskan penurunan tersebut tidak dapat dilepaskan dari perubahan skema penyaluran Dana Desa tahun 2026.

“Kalau dibandingkan tahun lalu memang turun. Tapi sekarang skemanya dibagi, ada DD reguler dan DD KDMP. Yang kami ketahui baru DD reguler,” kata Sunadi saat ditemui, Jumat.

BACA JUGA:Pagu Indikatif 2026 Muncul, Dana Desa Tersedot untuk Koperasi Desa Merah Putih

Dari total Dana Desa reguler Banyumas sebesar Rp 107,131 miliar, Kecamatan Sumbang menerima alokasi Rp 6,735 miliar untuk 19 desa. Sunadi merinci, Dana Desa reguler paling kecil diterima oleh Desa Kawungcarang sebesar Rp 254,3 juta dan Desa Silado sebesar Rp 299,84 juta.

Sementara itu, sebanyak 11 desa menerima Dana Desa reguler dengan nominal yang sama, yakni Rp 373,456 juta. Desa-desa tersebut meliputi Desa Sumbang, Tambaksogra, Banteran, Ciberem, Susukan, Sikapat, Gandatapa, Kotayasa, Limpakuwus, dan Kedungmalang.

“Dana Desa reguler di bawah Rp 300 juta hanya ada dua desa,” jelasnya.

Terkait jadwal pencairan Dana Desa reguler, Sunadi menyebut batas waktu pencairan diketahui hingga 5 Februari 2026. Hingga memasuki pekan kedua Januari, proses masih berada pada tahap evaluasi rancangan APBDes 2026 oleh pihak kecamatan sebelum diteruskan ke tingkat kabupaten melalui dinas teknis.

BACA JUGA:Dana Desa Bukateja Turun Tajam, Pembangunan Fisik Nihil dan BLT Dipangkas

Meski alokasi Dana Desa reguler dinilai sangat terbatas, Sunadi menegaskan sejumlah program prioritas tetap wajib dijalankan oleh pemerintah desa.

“Dengan Dana Desa reguler yang sangat terbatas, program ketahanan pangan, BLT Dana Desa, hingga penanganan stunting tetap wajib berjalan,” pungkasnya. (yda)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: