Viral Ambulans Kena Tilang Elektronik, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Senin 14-04-2025,13:50 WIB
Reporter : Bunga Dwinurrahma
Editor : Bayu Indra Kusuma

Hal ini menjadi dilema, sebab pengemudi ambulans bertindak untuk menyelamatkan nyawa namun tetap berisiko terkena sanksi. Karena itu, pengelola ambulans perlu mengetahui prosedur sanggahan sebagai bentuk perlindungan hukum.

Cara Mengajukan Sanggahan Jika Ambulans Kena Tilang ETLE

Untuk menghindari ketidakadilan terhadap pengemudi kendaraan darurat, pihak kepolisian telah menyediakan jalur resmi untuk mengajukan keberatan atas surat tilang elektronik. Mekanisme ini dapat digunakan untuk membuktikan bahwa pelanggaran dilakukan demi kepentingan darurat.

BACA JUGA:Masih Ada Tunggakan Uji KIR KBWU, Bisa Ditilang

BACA JUGA:Ini Dia 6 Modifikasi Motor yang Sesuai Standar dan Tidak Kena Tilang

Berikut adalah prosedur resmi untuk mengajukan sanggahan:

  1. Kunjungi situs resmi ETLE Polda Metro Jaya.
  2. Masuk ke menu "Konfirmasi Pelanggaran" dan pilih opsi "Sanggahan".
  3. Lengkapi data diri dan unggah dokumen pendukung seperti:
  4. Surat tugas ambulans
  5. Bukti dokumentasi GPS
  6. Video perjalanan saat bertugas
  7. Kunjungi Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya.
  8. Bawa dokumen seperti surat tilang dan bukti pendukung untuk proses verifikasi.
  9. Alternatif lain, bisa datang langsung ke Kantor Subdit Gakkum Ditlantas PMJ di Pancoran, Jakarta Selatan.

AKBP Ojo Ruslani menegaskan bahwa jika semua dokumen pembuktian dapat divalidasi, maka proses pembatalan sanksi tilang dapat dilakukan. Proses tersebut dilaksanakan secara profesional dan diawasi secara transparan.

Koordinasi dengan Asosiasi Ambulans: Upaya Cegah Tilang Berulang

Sebagai langkah preventif, pihak kepolisian juga akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan asosiasi pengelola ambulans. Tujuannya adalah agar nomor polisi kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil jenazah dapat dimasukkan ke dalam sistem ETLE.

Dengan adanya input data ini, maka sistem ETLE bisa mengenali dan mengecualikan kendaraan tersebut dari proses penilangan otomatis. Hal ini juga akan mengurangi risiko tilang yang tidak semestinya bagi kendaraan darurat.

BACA JUGA:Odong-Odong Masih Marak Beropasi di Jalan Raya, Sat Lantas Banyumas Tak Segan Beri Tilang

BACA JUGA:11 Kendaraan Angkutan Barang Ditilang

Namun, meskipun sudah terdaftar dalam sistem, sopir ambulans tetap disarankan untuk mematuhi aturan keselamatan berkendara. Misalnya, tidak menggunakan ponsel saat menyetir dan selalu memakai sabuk pengaman.

Jenis Kendaraan yang Termasuk Prioritas dan Dikecualikan dari Tilang

Menurut Pasal 134 UU Lalu Lintas, ada tujuh jenis kendaraan yang memiliki prioritas utama dan boleh melanggar aturan lalu lintas dalam kondisi darurat. Ambulans adalah salah satunya.

Berikut adalah daftar lengkap kendaraan prioritas:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
  2. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit atau bertugas darurat
  3. Kendaraan yang memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pejabat negara asing dan tamu lembaga internasional
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi kendaraan dengan kepentingan tertentu yang disetujui oleh pihak kepolisian

Kendaraan-kendaraan ini tidak akan dikenakan sanksi tilang baik secara manual maupun melalui sistem ETLE jika terbukti sedang menjalankan tugas penting atau dalam kondisi darurat.

BACA JUGA:Melanggar Parkir Langsung 'Cekrek' Langsung Unggah ke E-Tilang

BACA JUGA:Penertiban Pelanggaran Lalulintas, 126 Pelanggar Kena Tilang

Pesan untuk Pengemudi dan Instansi Pelayanan Kesehatan

Kategori :