Viral Ambulans Kena Tilang Elektronik, Ini Penjelasan Lengkapnya!
CCTV E-Tilang di jalan--
RADARBYUMAS.C.ID - Seorang pengemudi ambulans pribadi di Jakarta, Christian (20), pernah mengalami kejadian tak terduga saat menjalankan tugas mulianya. Ia terkena tilang ETLE karena menerobos lampu merah ketika sedang membawa pasien dalam kondisi darurat.
Tak hanya mendapat surat tilang, nomor plat mobil ambulans yang dikemudikannya juga sempat diblokir. Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Panjang, Jakarta Barat, tepat saat ia masuk jalur busway untuk mengejar waktu penanganan pasien.
Christian menceritakan bahwa dirinya dan tim sempat terekam kamera tilang elektronik ketika sedang mengemudikan ambulans dalam situasi gawat darurat. Saat itu, mereka harus melintas jalur khusus bus dan melewati lampu merah demi keselamatan pasien.
Ia pun menambahkan bahwa walaupun kendaraan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen resmi sebagai ambulans, sistem ETLE tetap mencatat pelanggaran dan menyebabkan pemblokiran nomor plat. Bahkan, menurutnya, kejadian serupa juga dialami oleh kendaraan darurat lain seperti unit pemadam kebakaran.
BACA JUGA:174 Kendaraan Kena Tilang pada Operasi Keselamatan Candi di Cilacap
BACA JUGA:27 Pelanggar Ditilang dalam Operasi Laik Jalan
Padahal jika mengacu pada peraturan lalu lintas, kendaraan seperti ambulans termasuk yang memiliki hak prioritas. Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam regulasi Pasal 134 pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ambulans dan Hak Prioritas di Jalan Raya
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa ambulans merupakan salah satu dari tujuh jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama saat berada di jalan raya. Kendaraan dengan status ini diberi kewenangan untuk mengabaikan rambu lalu lintas dalam keadaan mendesak.
Penjelasan lebih lanjut juga terdapat pada Pasal 135 yang menyebutkan bahwa aturan lalu lintas seperti lampu merah dan rambu lainnya bisa tidak berlaku bagi kendaraan prioritas yang tengah bertugas. Hal ini tentu menjadi dasar kuat agar ambulans tidak serta-merta dikenai sanksi.
Sayangnya, ketika di lapangan, kamera ETLE yang bekerja secara otomatis tetap akan menangkap gambar pelanggaran tanpa mempertimbangkan kondisi darurat yang sedang berlangsung. Sistem ini belum mampu membedakan antara pelanggaran umum dan tindakan penyelamatan jiwa.
BACA JUGA:Aturan Tilang Poin di Kabupaten Banyumas Menunggu Petunjuk Mabes Polri
BACA JUGA:Operasi Zebra Candi di Purbalingga, Polisi Kedepankan Tilang Elektronik
Mengapa Ambulans Bisa Tetap Terkena Tilang ETLE?
Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE merupakan sistem tilang berbasis teknologi yang menggunakan kamera untuk memantau pelanggaran lalu lintas di sejumlah titik strategis di jalan raya. Kamera ini akan merekam setiap kendaraan yang melanggar aturan seperti melintas jalur terlarang atau menerobos lampu merah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

