Cara Cek dan Ambil Dana PIP 2025, Bantuan Pendidikan Resmi Cair!

Rabu 16-04-2025,14:21 WIB
Reporter : Hanif Adrianto
Editor : Ali Ibrahim

Dana yang digelontorkan untuk program PKH tahun ini mencapai Rp 28,7 triliun. PKH bukan cuma bantuan tunai semata, tapi jadi bagian penting dalam upaya pemerintah memutus rantai kemiskinan lintas generasi.

Program PKH menyasar keluarga miskin dan rentan miskin yang memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya adalah ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

BACA JUGA:Pemkab Kebumen Terima Bantuan Dana Darurat Bencana Rp200 Juta dari BNPB

BACA JUGA:Peringati Hari Raya Nyepi, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Hingga Renovasi Pura

Bantuan ini disalurkan secara bertahap sepanjang tahun, dengan total empat kali pencairan.. Tujuannya agar kebutuhan setiap kelompok sasaran bisa terpenuhi dengan lebih stabil sepanjang tahun.

Pencairan PKH tahun 2025 dilakukan dalam empat tahap, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Artinya, bantuan disalurkan setiap tiga bulan sekali sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Besaran bantuannya pun bervariasi tergantung kategori penerima. Berikut rinciannya:

  • Setiap tahap pencairan, ibu hamil dan anak usia dini (usia 0–6 tahun) berhak menerima bantuan sebesar Rp 750.000.
  • Anak SD mendapatkan Rp 225.000 per tahap.
  • Anak SMP menerima Rp 375.000 per tahap.
  • Anak SMA mendapatkan Rp 500.000 per tahap.
  • Lansia usia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat masing-masing menerima Rp 600.000 per tahap.
  • Cara Cek Penerima PKH

    Buat kamu yang ingin tahu apakah keluargamu termasuk penerima PKH atau nggak, bisa langsung cek secara online. Pemerintah menyediakan situs resmi untuk mengeceknya di laman https://cekbansos.kemensos.go.id.

    BACA JUGA:Sudah Terima Dana KJP April 2025? Ini Cara Cek dan Gunakan Saldo Lewat HP

    BACA JUGA:Cek Hasil Rekrutmen BUMN 2025! Peluang Karier Nasional yang Ditunggu Ribuan Pencari Kerja

    Langkah pertama, buka situs tersebut lewat browser di HP atau laptop kamu. Kemudian isi data wilayah mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan tempat tinggal kamu.

    Setelah itu, masukkan nama lengkap sesuai KTP. Selanjutnya, masukkan kode captcha yang tampil, lalu klik tombol “Cari Data.”

    Sistem akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan data yang kamu masukkan. Kalau nama kamu terdaftar, akan muncul informasi lengkap sebagai penerima bantuan.

    Di situ juga akan terlihat bantuan apa saja yang diterima dan status pencairannya. Tapi kalau ternyata tidak terdaftar, akan muncul pesan “Tidak Terdapat Peserta / PM”.

    BACA JUGA:Berikan Kemudahan Klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex

    BACA JUGA:1 Juta PKL dan Pemilik Warung Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Menko Airlangga Dampingi Presiden Jokowi Memulai Prog

    Solusi Jika Tidak Terdaftar

    Kategori :