Dana yang digelontorkan untuk program PKH tahun ini mencapai Rp 28,7 triliun. PKH bukan cuma bantuan tunai semata, tapi jadi bagian penting dalam upaya pemerintah memutus rantai kemiskinan lintas generasi.
Program PKH menyasar keluarga miskin dan rentan miskin yang memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya adalah ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
BACA JUGA:Pemkab Kebumen Terima Bantuan Dana Darurat Bencana Rp200 Juta dari BNPB
BACA JUGA:Peringati Hari Raya Nyepi, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Hingga Renovasi Pura
Bantuan ini disalurkan secara bertahap sepanjang tahun, dengan total empat kali pencairan.. Tujuannya agar kebutuhan setiap kelompok sasaran bisa terpenuhi dengan lebih stabil sepanjang tahun.
Pencairan PKH tahun 2025 dilakukan dalam empat tahap, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Artinya, bantuan disalurkan setiap tiga bulan sekali sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Besaran bantuannya pun bervariasi tergantung kategori penerima. Berikut rinciannya:
Cara Cek Penerima PKH
Buat kamu yang ingin tahu apakah keluargamu termasuk penerima PKH atau nggak, bisa langsung cek secara online. Pemerintah menyediakan situs resmi untuk mengeceknya di laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
BACA JUGA:Sudah Terima Dana KJP April 2025? Ini Cara Cek dan Gunakan Saldo Lewat HP
BACA JUGA:Cek Hasil Rekrutmen BUMN 2025! Peluang Karier Nasional yang Ditunggu Ribuan Pencari Kerja
Langkah pertama, buka situs tersebut lewat browser di HP atau laptop kamu. Kemudian isi data wilayah mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan tempat tinggal kamu.
Setelah itu, masukkan nama lengkap sesuai KTP. Selanjutnya, masukkan kode captcha yang tampil, lalu klik tombol “Cari Data.”
Sistem akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan data yang kamu masukkan. Kalau nama kamu terdaftar, akan muncul informasi lengkap sebagai penerima bantuan.
Di situ juga akan terlihat bantuan apa saja yang diterima dan status pencairannya. Tapi kalau ternyata tidak terdaftar, akan muncul pesan “Tidak Terdapat Peserta / PM”.
BACA JUGA:Berikan Kemudahan Klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex