RADARBANYUMAS.CO.ID – Mulai Juli 2025, sistem iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan besar. Pemerintah berencana mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 menjadi satu standar layanan bernama Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan amandemen ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Regulasi baru ini menjadi dasar transformasi skema layanan kesehatan nasional.
Namun hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi besaran iuran baru yang akan diterapkan. Dalam Pasal 103B Ayat (8) tertulis bahwa tenggat penetapan tarif, manfaat, dan besaran iuran ditetapkan maksimal pada 1 Juli 2025.
Selama masa transisi menuju penerapan KRIS, sistem pembayaran masih mengikuti ketentuan lama. Artinya, pengelompokan peserta berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 masih digunakan hingga ada keputusan baru.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Terus Lakukan Inovasi Produk
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Banjarnegara Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan
Kategori Peserta dan Skema Iuran yang Masih Berlaku
Menurut aturan yang berlaku saat ini, peserta BPJS dibagi dalam beberapa kategori dengan skema iuran yang berbeda. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) misalnya, seluruh pembiayaannya ditanggung oleh negara.
Sementara itu, peserta dari kalangan pekerja penerima upah (PPU) seperti PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara dikenai iuran sebesar 5% dari gaji bulanan. Rinciannya, 4% dibayar oleh instansi dan 1% ditanggung sendiri oleh peserta.
Karyawan dari sektor BUMN, BUMD, maupun swasta juga mengikuti skema serupa. Perusahaan menanggung 4% dan sisanya dibayar oleh pekerja.
Jika peserta menambahkan anggota keluarga seperti orang tua, mertua, atau anak keempat dan seterusnya, maka akan dikenakan tambahan iuran sebesar 1% dari gaji untuk tiap anggota keluarga tersebut. Biaya tambahan ini sepenuhnya ditanggung oleh peserta utama.
Sedangkan untuk peserta mandiri maupun pekerja nonformal, iuran ditentukan berdasarkan kelas rawat inap yang dipilih, dengan tarif tetap tiap bulannya.
Iuran untuk kelas 3 saat ini ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan, namun peserta hanya membayar Rp35.000 karena mendapat subsidi Rp7.000 dari pemerintah. Pada tahun 2020 lalu, iuran kelas 3 sempat lebih ringan, yaitu hanya Rp25.500 dengan bantuan subsidi yang lebih besar.
Peserta kelas 2 membayar iuran sebesar Rp100.000 per bulan dan mendapatkan layanan sesuai standar kelas 2. Sedangkan untuk kelas 1, biaya iurannya adalah Rp150.000 dengan layanan rawat inap terbaik di antara semua kelas.
Bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta ahli waris mereka seperti janda atau anak yatim piatu, negara juga memberikan perlindungan khusus. Iuran mereka dihitung 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan seluruhnya ditanggung pemerintah.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kebumen Luncurkan Program New PESIAR
BACA JUGA:PP JKP dan JKK BPJS Ketenagekerjaan Optimalkan Perlindungan Pekerja
Mekanisme Pembayaran, Denda, dan Masa Transisi ke KRIS
Pembayaran iuran wajib dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulan. Jika peserta melewati batas tersebut, status kepesertaan tetap aktif selama belum digunakan untuk rawat inap.
Namun jika peserta membutuhkan perawatan inap dalam waktu 45 hari setelah status aktif kembali, maka akan dikenai denda. Denda yang dikenakan sebesar 5% dari estimasi biaya layanan dikalikan jumlah bulan tertunggak.
Jumlah bulan yang dihitung maksimal 12 bulan dan total denda tidak boleh melebihi Rp30 juta. Khusus bagi peserta dari kategori PPU, denda ini akan menjadi tanggung jawab pemberi kerja, bukan individu.
Ketika sistem KRIS mulai diterapkan, pembagian kelas akan dihapus dan semua peserta akan mendapat layanan yang setara. Pemerintah berupaya menyetarakan standar layanan rawat inap agar tak ada lagi perbedaan berdasarkan kelas.
Meski sistemnya berubah, besaran iuran untuk KRIS belum diumumkan. Keputusan resmi terkait hal ini akan ditetapkan sebelum tenggat waktu 1 Juli 2025.
BACA JUGA:BRI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, AgenBRILink Jadi Garda Terdepan Perlindungan Pekerja
BACA JUGA:Berikan Kemudahan Klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex
Perubahan ini merupakan bagian dari reformasi jaminan kesehatan yang ingin memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Tujuannya adalah agar layanan kesehatan bisa diakses siapa saja tanpa memandang status ekonomi atau jenis pekerjaan.
Sambil menunggu ketentuan baru diberlakukan, peserta disarankan untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini. Membayar iuran tepat waktu akan menjaga status aktif sehingga peserta tetap bisa menggunakan layanan kapan pun dibutuhkan.
Bagi peserta dengan tanggungan keluarga, penting memahami siapa saja yang bisa dimasukkan dalam daftar tanggungan. Informasi ini akan tetap relevan hingga sistem KRIS diterapkan secara penuh.
Dalam sistem KRIS nanti, tidak akan ada lagi anggapan bahwa kelas 1 lebih baik dari kelas lainnya. Semua peserta mendapat perlakuan setara, meskipun tetap ada perbedaan pada fasilitas rumah sakit mitra.
BACA JUGA:Mudah dan Cepat! Lewat Dompet Digital Bisa Bayar BPJS Kesehatan, Begini Caranya
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Dukung Banyumas Job Fair 2025
Walau kelas ditiadakan, bukan berarti semua peserta akan membayar iuran dalam jumlah yang sama. Pemerintah akan mempertimbangkan banyak faktor seperti kemampuan ekonomi, status pekerjaan, dan kebutuhan layanan agar tetap adil.
Jika kamu ingin lebih hemat dan terhindar dari denda, pastikan tidak pernah menunggak iuran. Dengan status aktif, kamu juga tidak perlu ribet saat butuh layanan medis mendadak.
Jadi, yuk terus ikuti informasi terbaru seputar BPJS Kesehatan. Perubahan ini akan berdampak pada jutaan orang, dan kesiapan kita bisa jadi kunci untuk menikmati layanan kesehatan yang lebih baik di masa depan.