Sat Pol PP Purbalingga Temukan 2.460 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Kamis 13-03-2025,20:15 WIB
Reporter : Amarullah Nur Cahyo
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Operasi pasar bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC), Kamis 13 Maret 2025 berhasil mengamankan 2.460 batang rokok tanpa pita cukai. Kegiatan gabungan Sat Pol PP Kabupaten Purbalingga dan Sat Pol PP Provinsi Jawa Tengah itu juga mengamankan rokok dengan pita cukai salah peruntukkan.

Kepala Sat Pol PP Purbalingga, Sutrisno menjelaskan,   kegiatan ini mendasarkan pada pengelola Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) dan Surat Tugas dari Sat Pol PP Provinsi Jawa Tengah terkait Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC).

"Kami menyasar wilayah Kecamatan Bojongsari. Perwakilan dari tim Kantor Bea dan Cukai Purwokerto juga ikut kegiatan ini," katanya.

Ribuan rokok itu disita dari satu toko di Jalan Raya Bojongsari Kecamatan Bojongsari. Pihaknya langsung memberikan pengarahan kepada toko. Yaitu agar lebih selektif dalam berjualan dan tidak menjual rokok tanpa cukai. Untuk administratif, petugas mencatat dan mendokumentasikan hasil pelaksanaan kegiatan.

BACA JUGA:1.980 Batang Rokok Ilegal Disita

BACA JUGA:Peredaran Rokok Ilegal Rugikan Negara, Bea Cukai dan Satpol PP Cilacap Itensifkan Operasi Penindakan

Operasi Pasar Gabungan pemberantasan rokok ilegal ini rutin dilakukan secara berkala dua kali setiap bulan.

Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membeli apalagi menjual rokok ilegal. "Mari bersama memerangi peredaran rokok ilegal serta mendukung upaya pemerintah yang tebebas dari produk ilegal," ungkapnya.

Kategori :