BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan perkara penggelapan dalam jabatan terdakwa Sarwono, Selasa (11/3/2025) di Pengadilan Negeri Banyumas.
Terdakwa adalah eks General Manager KPRI Nyinau Ekonomi Utomo (NEU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas.
Saksi Tulus Setiono selaku Ketua Pengurus KPRI NEU RSUD Banyumas dalam keterangannya menyampaikan terdakwa sudah tidak ada itikad baik dan dalam tanda kutip melarikan diri dari NEU.
Saksi melanjutkan bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan KPRI NEU RSUD Banyumas mengalami krisis finansial luar biasa besar dan anggota chaos.
"Uang koperasi dalam kondisi macet dan gagal bayar simpanan hari raya," jelas saksi Tulus dalam persidangan terbuka untuk umum.
Sementara itu, saksi lainnya Rohyati sebagai pemegang kunci brankas berisi uang dan benda berharga. Dalam keterangannya saksi mengaku diperintah oleh pimpinan untuk membuka brankas.
Terdakwa Sarwono mengambil BPKB mobil Suzuki Carry Futura yang merupakan aset KPRI NEU RSUD Banyumas. BPKB disimpan di brankas.
"Ketika itu saya tidak tahu, BPKB akan digunakan untuk apa oleh terdakwa," terang saksi Rohyati dalam persidangan Hakim Ketua Christine Natalia Sumurung dengan anggota Bilden dan Annisa Nurjanah Tuarita.
BACA JUGA:Kejari Banyumas Mulai Susun Dakwaan Kasus Dugaan Penggelapan di KPRI NEU RSUD Banyumas
BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Dana KPRI NEU RSUD Banyumas Diagendakan Januari 2025
Terdakwa menjalani persidangan didampingi oleh penasihat hukumnya. Perkara penggelapan mobil ini adalah salah satu yang dilaporkan ke aparat penegak hukum. Masih ada beberapa perkara lain yang dilaporkan. (fij)