Target Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Naik

Jumat 07-02-2025,14:34 WIB
Reporter : Yudha Iman Primadi
Editor : Ali Ibrahim

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemkab Banyumas menaikkan target pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2025.

Kabid Pajak Daerah I Badan Pendapatan Daerah Banyumas, Dedi Kuswanto mengatakan pihaknya ditarget Pajak BPHTB tahun ini naik Rp 4,3 milyar. Dari tahun 2024 sebesar Rp 85 miliar naik menjadi Rp 89,3 milyar. Untuk target tahun lalu, dari target Rp 85 milyar tercapai Rp 80,235 miliar atau minus 5,6 persen.

"Tahun kemarin ada penurunan daya beli masyarakat," katanya.

Dedi menjelaskan penurunan daya beli mulai terlihat sejak akhir tahun 2023. Penyebabnya yang pertama karena isu potensi terjadinya megathrust dan kedua kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Dengan munculnya kedua isu tersebut, banyak masyarakat yang menunda belanjanya khususnya untuk pembelian properti.

BACA JUGA:Penyetoran Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Mulai Bulan Depan

BACA JUGA:Cara Mudah Menghitung Pajak Mobil Sebelum Membayarnya

"Karena isu potensi megathrust tidak begitu terasa tahun lalu mungkin tahun ini mulai normal," terang dia.

Adapun inflasi kenaikan harga properti dari tahun ke tahun tetap naik sekitar delapan sampai sepuluh persen. Termasuk di Kabupaten Banyumas harga properti pasti ada kenaikan. Asumsinya target pajak BPHTB dinaikkan diantaranya karena kebijakan penggratisan BPHTB rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Banyumas kuotanya terbatas.

"Jadi tidak mungkin habis-habisan. Kecuali untuk daerah-daerah dengan kuota rumah subsidi bagi MBR  besar seperti Kendal. Di Kendal kuotanya sampai ribuan karena punya sentra industri sehingga mereka kehilangan potensi Pajak BPHTB puluhan milyar rupiah," pungkas Dedi. (yda)

Kategori :