Yuk Perhatikan! Berikut Cara Membayar Pajak Mobil Secara Online

Selasa 28-01-2025,11:51 WIB
Reporter : Indah Citra
Editor : Bayu Indra Kusuma

- Aplikasi atau Situs Resmi Samsat Online

Sebagian besar wilayah di Indonesia menggunakan aplikasi atau situs resmi seperti Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

2. Langkah-Langkah Membayar Pajak Mobil Secara Online

Berikut adalah langkah-langkah umum yang dapat Anda ikuti untuk membayar pajak mobil secara online:

BACA JUGA:Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Banyumas Ditarget Rp 252 Miliar Tahun Ini

BACA JUGA:Penjual Sayur Keliling di Sikanco Bayar Pajak Kendaraan Pakai Uang Receh

Menggunakan Aplikasi SIGNAL

- Unduh dan Instal Aplikasi

Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) tersedia di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS).

- Registrasi Akun

Masukkan data pribadi seperti nama, NIK, nomor telepon, dan alamat email untuk membuat akun. Verifikasi data melalui kode OTP yang dikirimkan ke ponsel Anda.

- Tambah Data Kendaraan

Masukkan nomor polisi kendaraan dan data terkait lainnya. Aplikasi akan memverifikasi kendaraan Anda.

BACA JUGA:Di Banyumas Ada 40 Titik dari 205 Titik Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Se-Jateng

BACA JUGA:Tambah 15 Titik Bayar Pajak Kendaraan Lewat Bumdes, Bupati : Tidak Perlu Jauh-jauh Untuk Bayar Pajak

- Cek Tagihan Pajak

Setelah data kendaraan berhasil ditambahkan, Anda dapat melihat tagihan pajak yang harus dibayarkan.

- Lakukan Pembayaran

Kategori :