- Aplikasi atau Situs Resmi Samsat Online
Sebagian besar wilayah di Indonesia menggunakan aplikasi atau situs resmi seperti Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
2. Langkah-Langkah Membayar Pajak Mobil Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah umum yang dapat Anda ikuti untuk membayar pajak mobil secara online:
BACA JUGA:Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Banyumas Ditarget Rp 252 Miliar Tahun Ini
BACA JUGA:Penjual Sayur Keliling di Sikanco Bayar Pajak Kendaraan Pakai Uang Receh
Menggunakan Aplikasi SIGNAL
- Unduh dan Instal Aplikasi
Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) tersedia di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS).
- Registrasi Akun
Masukkan data pribadi seperti nama, NIK, nomor telepon, dan alamat email untuk membuat akun. Verifikasi data melalui kode OTP yang dikirimkan ke ponsel Anda.
- Tambah Data Kendaraan
Masukkan nomor polisi kendaraan dan data terkait lainnya. Aplikasi akan memverifikasi kendaraan Anda.
BACA JUGA:Di Banyumas Ada 40 Titik dari 205 Titik Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Se-Jateng
BACA JUGA:Tambah 15 Titik Bayar Pajak Kendaraan Lewat Bumdes, Bupati : Tidak Perlu Jauh-jauh Untuk Bayar Pajak
- Cek Tagihan Pajak
Setelah data kendaraan berhasil ditambahkan, Anda dapat melihat tagihan pajak yang harus dibayarkan.
- Lakukan Pembayaran