Inilah Cara Membayar Pajak Motor di Samsat

Rabu 22-01-2025,08:51 WIB
Reporter : Indah Citra
Editor : Bayu Indra Kusuma

Pilih waktu yang tepat, misalnya di pagi hari atau di luar jam sibuk, untuk menghindari antrean panjang.

BACA JUGA:Tak Perlu Datang ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Motor Listrik Secara Online

BACA JUGA:Cara Perpanjang Pajak Motor Online, Mudah Tidak Repot!

3. Lakukan Registrasi di Loket Pendaftaran

Setibanya di Samsat, langkah pertama adalah mendaftar di loket pendaftaran. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda dan memberikan formulir yang perlu diisi. Isi formulir tersebut dengan data kendaraan dan identitas Anda secara benar dan lengkap.

Jika Anda membayar pajak lima tahunan, kendaraan Anda juga akan melalui proses cek fisik. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen.

4. Hitung Besaran Pajak

Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan. Besaran pajak dihitung berdasarkan:

- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

BACA JUGA:Pajak Motor Berkurang Rp 25 ribu Hingga Rp 50 ribu

BACA JUGA:Pembina Samsat Tingkat Nasional Bahas Optimalisasi Capaian Target Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor 2024

- Tahun pembuatan kendaraan.

- Biaya administrasi tambahan jika ada denda keterlambatan.

Anda akan menerima rincian jumlah yang harus dibayarkan pada struk atau nota pajak.

5. Bayar Pajak di Loket Pembayaran

Setelah mendapatkan rincian pajak, Anda bisa langsung menuju loket pembayaran. Beberapa metode pembayaran yang tersedia di Samsat meliputi:

- Tunai: Membayar langsung dengan uang tunai.

BACA JUGA:Bagi Hasil Pajak Kendaraan di Banyumas Berpotensi Naik

BACA JUGA:Cek Pajak Kendaraan, Satlantas Polres Purbalingga Hentikan Kendaraan di Alun-alun

Kategori :