Jika Anda memilih untuk membayar pajak di kantor Samsat, berikut langkah-langkahnya:
- Ambil Nomor Antrian: Setibanya di Samsat, cari loket pendaftaran dan ambil nomor antrian.
- Serahkan Dokumen: Berikan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas loket.
- Verifikasi Dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
BACA JUGA:Tambah 15 Titik Bayar Pajak Kendaraan Lewat Bumdes, Bupati : Tidak Perlu Jauh-jauh Untuk Bayar Pajak
BACA JUGA:Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Purbalingga Berlaku Mulai Hari Ini
- Bayar Pajak: Setelah verifikasi selesai, Anda akan diberi jumlah pajak yang harus dibayar. Lakukan pembayaran di loket yang ditentukan.
- Ambil STNK yang Sudah Diperbarui: Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima STNK yang telah diperbarui beserta bukti pembayaran.
5. Membayar Pajak Secara Online
Jika daerah Anda sudah mendukung layanan pembayaran pajak secara online, prosesnya biasanya lebih sederhana:
- Unduh Aplikasi Resmi Samsat Online: Seperti Samsat Online Nasional (Samolnas).
BACA JUGA:Tak Bayar Pajak Kendaraan, Nomor Diblokir
BACA JUGA:Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Kabupaten Cilacap Tembus Rp 23,98 M
- Registrasi: Masukkan data kendaraan seperti nomor polisi, NIK, dan nomor mesin.
- Cek Tagihan: Aplikasi akan menampilkan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
- Bayar Pajak: Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia, seperti transfer bank atau dompet digital.
- Ambil Bukti Pembayaran: Setelah selesai, Anda akan menerima e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pajak) yang bisa dicetak.