- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): STNK asli dan fotokopinya.
BACA JUGA:Bagi Hasil Pajak Kendaraan di Banyumas Berpotensi Naik
BACA JUGA:Cek Pajak Kendaraan, Satlantas Polres Purbalingga Hentikan Kendaraan di Alun-alun
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): BPKB asli dan fotokopinya (terutama untuk pajak lima tahunan).
- Surat Kuasa: Jika Anda tidak dapat hadir dan diwakilkan oleh orang lain, siapkan surat kuasa bermeterai.
Periksa kembali kelengkapan dokumen sebelum berangkat agar proses pembayaran berjalan lancar.
3. Pilih Tempat Pembayaran Pajak
Ada beberapa opsi tempat pembayaran pajak kendaraan, yaitu:
- Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap): Tempat utama untuk mengurus pajak kendaraan.
BACA JUGA:Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Cilacap Bisa dari BUMDes
BACA JUGA:Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Banyumas Ditarget Rp 252 Miliar Tahun Ini
- Samsat Keliling: Layanan mobile yang biasanya tersedia di lokasi tertentu pada jam tertentu.
- Gerai Samsat: Biasanya tersedia di pusat perbelanjaan atau lokasi strategis lainnya.
- Aplikasi atau Online: Beberapa daerah sudah menyediakan layanan pembayaran pajak secara online melalui aplikasi atau situs resmi.
Pilih tempat pembayaran yang paling sesuai dengan jadwal dan lokasi Anda.
BACA JUGA:Penjual Sayur Keliling di Sikanco Bayar Pajak Kendaraan Pakai Uang Receh
BACA JUGA:Di Banyumas Ada 40 Titik dari 205 Titik Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Se-Jateng