RADARBANYUMAS.CO.ID - Membayar pajak mobil menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.
Namun, bagi pemula, proses ini bisa terasa membingungkan, terutama jika belum memahami prosedur dan dokumen yang diperlukan.
Agar tidak bingung, berikut ini merupakan panduan lengkap cara membayar pajak mobil, mulai dari persiapan hingga penyelesaian pembayaran.
BACA JUGA:5 Faktor yang Membuat Pajak Mobil Listrik Lebih Murah Dibandingkan Mobil Konvensional
BACA JUGA:Pajak Mobil Listrik di Indonesia Ternyata Lebih Murah dari Mobil Konvensional, Segini Biayanya
1. Pahami Jenis Pajak Mobil
Sebelum memulai, Anda perlu memahami jenis pajak yang harus dibayarkan:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak tahunan yang wajib dibayar setiap tahun.
- Pajak Progresif: Berlaku jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama.
- Pajak Lima Tahunan: Dilakukan setiap lima tahun sekali untuk mengganti pelat nomor kendaraan.
BACA JUGA:Pajak Mobil, Pariwisata Dimudahkan, Kini Malah Sasar Kebijakan PNBP Sektor Perikanan Dinaikkan
Pastikan Anda mengetahui jenis pajak yang akan dibayar agar dapat mempersiapkan dokumen dan dana yang sesuai.
2. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk membayar pajak mobil, Anda perlu membawa dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya.