“Pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun,” tambah Kompol Andryansyah.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, melalui keterangan tertulisnya, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga, termasuk kunci kendaraan. (dms)