PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas bersama Satlantas Polresta Banyumas, UPPD Samsat Purwokerto dan Jasa Raharja melakukan Operasi Laik Jalan, Jumat (10/1/2024) di Jalan Veteran Purwokerto Barat.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Dishub Kabupaten Banyumas, Tomi Luqman Hakim mengungkap ditemukan 27 pelanggaran. Dengan rincian 22 kendaraan angkutan barang dan penumpang serta 5 kendaraan bermotor.
"Ditemukan 27 pelanggaran dengan barang bukti 22 STNK dan 5 kendaraan bermotor," ungkapnya saat dihubungi Radarmas, Sabtu (11/1/2024).
Terdapat uji KIR yang mati dan SIM yang tidak sesuai jenis angkutan. SIM angkutan barang besar seharusnya B1. Sedangkan angkutan barang kecil A Umum.
BACA JUGA:Uji Berkala Kendaraan Angkutan Umum Gratis Tak Picu Kenaikan Pemohon
BACA JUGA:Satlantas Banjarnegara Perketat Inspeksi Angkutan Umum Jelang Operasi Lilin Candi 2024
Tomi menyampaikan akhir-akhir ini sering terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan angkutan barang dan penumpang. Maka untuk meminimalisir hal tersebut dan meningkatkan ketataan berkendara, Kementrian Perhubungan dan Polri melakukan operasi gabungan yang melibatkan sektor terkait.
"Fokus utama pengecekan angkutan barang dan penumpang. Namun kendaraan bermotor juga dilakukan penindakan," jelasnya.
Selanjutnya bagi para pelanggar dilakukan tindakan penilangan, yang kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
Tomi menghimbau bagi pengemudi angkutan barang dan penumpang sebelum berkendara untuk melakukan pengecekan. Kendaraan harus lulus uji KIR setiap 6 bulan sekali. Apalagi kini uji KIR sudah gratis.
Selain itu, tata cara muat dan jumlah muat juga harus diperhatikan.
"Kami mewajibkan kepada pengemudi untuk menutup menggunakan terpal. Kendaraan juga jangan sampai overload dan over dimensi," tegasnya.
Operasi Laik Jalan direncanakan rutin satu kali dalam seminggu di beberapa lokasi yang representatif. (alw)