UMK Cilacap Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 2.640.248

Minggu 05-01-2025,12:37 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Laily Media Yuliana

"Kalau sudah dilakuan pemeriksa dan tidak melaksanakan, baru akan dikenakan sanksi sebesar Rp 400 juta paling tinggi, atau hukuman 4 bulan," pungkasnya.

Kategori :