Belasan Bangunan Baru Langgar GSB

Rabu 04-05-2016,11:41 WIB

Di Jalan Lingkar Sumpiuh SUMPIUH- Adanya jalan lingkar Sumpiuh membuat warga antusias membangun rumah maupun tempat usaha di sekitar jalan tembusan Kecamatan Tambak itu. Sayangnya, bangunan baru yang didirikan warga sebagian besar melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Camat Sumpiuh, Abdul Kudus SIP mengatakan, dari 17 bangunan baru hanya satu bangunan yang sudah sesuai dengan aturan. Bangunan tersebut ada di tiga kelurahan yaitu Kelurahan Kebokura, Kelurahan Sumpiuh, Kelurahan Kradenan dan di Desa Selanegara. Bangunan baru tersebut berupa tempat usaha dan rumah warga. "Ada satu rumah yang sudah sesuai aturan. Pakainya jalan nasional yaitu 20 meter dari as jalan menuju bangunan terdepan," jelasnya. Menurut dia, Pemerintah Kecamatan Sumpiuh membuat kesepakatan dengan pemilik bangunan.  Kesepakatan tersebut antara lain, pemilik bangunan  sanggup mematuhi aturan Perda nomor 7 tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kedua, sanggup tidak mendirikan bangunan pada daerah milik jalan (damija). Ketiga, sanggup tidak mendirikan bangunan yang menyalahi fungsi bahu jalan dan apabila ada penertiban tidak menuntut ganti rugi. "Apabila pemerintah akan membangun dan melakukan pembongkaran bangunan milik warga yang melanggar, warga harus ikhlas," ujarnya. Menurut Abdul, pemerintah kecamatan akan memfasilitasi perizinan. Apabila ada perizinan,  pembanguna dipastikan sesuai dengan aturan. "Apabila bangunan tidak sesuai bisa saja mempengaruhi pandangan pengendara dan bisa membahayakan pengendara," paparnya. Pemilik yang belum menyelesaikan pembangunan, pemerintah kecamatan menyarankan untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan dan harus mengurus perizinan terlebih dahulu. Abdul meminta warga Sumpiuh untuk berkonsultasi dengan pemerintah kecamatan apabila akan melakukan pembangunan. "Kordinasi penting agar bangunan yang didirikan sesuai dengan aturan, keamanan , estetika maupun amdal," imbuhnya. (wah)

Tags :
Kategori :

Terkait