Sulit Pengadaan Lahan, Luasan RTH Tak Bertambah Selama 2025
RTH Taman Bojong salah satu RTH yang direvitalisasi. 2025 luasan RTH tidak bertambah.-Alwi Safrudin/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Purbalingga tidak mengalami penambahan sepanjang 2025. Hal itu disebabkan belum adanya rekomendasi lokasi dari Bidang Tata Ruang yang menjadi dasar penetapan lahan baru sebagai RTH.
Pelaksana Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purbalingga, Firman Yanuar, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima rekomendasi teknis dari DPUPR terkait lokasi yang bisa ditetapkan sebagai RTH. Akibatnya, pada 2025 tidak ada penambahan luasan RTH.
"Saat ini luasan RTH di Purbalingga mencapai 255,9 hektare atau sekitar 4,296 persen dari total wilayah," ujarnya.
Firman menjelaskan, rekomendasi penetapan RTH sangat bergantung pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dikelola DPUPR melalui aplikasi khusus. Dalam RDTR tersebut, peruntukan lahan bisa ditetapkan untuk berbagai fungsi, seperti sawah, bangunan, maupun RTH.
BACA JUGA:RTH Taman Bojong Direvitalisasi dengan Sentuhan Turki
"Sebelum ditetapkan melalui SK menjadi RTH, harus ada rekomendasi lokasi dari DPUPR," katanya.
Menurutnya, pada prinsipnya lahan milik pemerintah daerah atau tanah eks bengkok dapat dijadikan RTH. Contohnya lahan sawah yang selama ini rutin disewakan oleh Dinrumkim, apabila sudah tidak produktif, bisa dialihkan peruntukannya menjadi bangunan atau taman.
Namun demikian, upaya penambahan RTH masih menghadapi kendala, terutama dalam pengadaan tanah. DLH, kata Firman, sudah beberapa kali berkonsultasi dengan Bapelitbangda, namun persoalan ketersediaan lahan masih menjadi hambatan utama.
"Tidak bertambahnya luasan RTH ini berarti target kinerja tidak tercapai, karena setiap tahun seharusnya ada penambahan minimal 0,001 persen," jelasnya.
BACA JUGA:Grecol dan Karangsentul Jadi Opsi Penambahan RTH di Purbalingga
Selain melalui lahan milik pemda, penambahan RTH juga diharapkan bisa berasal dari kewajiban pengembang perumahan yang harus menyediakan RTH sesuai ketentuan. Untuk 2026, Firman menyebut masih ada komunikasi dengan DPUPR terkait rencana penetapan satu atau dua lokasi baru sebagai RTH.
Sementara itu, rencana penetapan RTH di wilayah Grecol dipastikan batal, karena berdasarkan tata ruang lahan tersebut diperuntukkan sebagai tanaman produktif di bawah kewenangan Dinas Pertanian. Selama 2025, DLH Purbalingga pun lebih memfokuskan kegiatan pada pengelolaan dan pemeliharaan RTH yang sudah ada. (alw)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

