Karyawan Demo Minta Keadilan

Selasa 03-05-2016,12:26 WIB

Aktivitas Pemeliharaan Tabung Gas Terhenti KALIBAGOR-Senin (3/5) kemarin, puluhan karyawan kontrak dan harian Sarana Karya Gasindo (SKG) Kaliori Kecamatan Kalibagor melakukan aksi unjuk rasa menyampaikan sejumlah tuntutan. Aktivitas produksi dan armada di perusahaan retester atau pemeliharaan tabung elpiji itu terhenti sementara. Menurut mereka, ada berbagai kebijakan perusahaan yang melanggar Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Perwakilan karyawan, Sugeng Warsito mengatakan, ada 17 tuntutan yang mereka sampaikan pada perusahaan, antara lain penghapusan tugas nomor seri dan pihak perusahaan wajib memberikan kompensasi atas penulisan nomor seri yang sudah dikerjakan oleh setiap karyawan selama ini. "Mengerjakan nomor seri di rumah itu memakan waktu lama. Kadang dibantu istri dan anak. Namun tidak diberikan kompensasi," ungkapnya. Tuntutan lain yaitu perusahaan wajib mengeluarkan slip gaji karyawan, perusahaan wajib mengeluarkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi seluruh karyawan  kontrak maupun harian serta pemberhentian kerja karyawan melalui prosedur yang benar. "Siapa yang protes kena sanksi. Bahkan ada yang sampai dipecat karena protes," ujarnya. Menurut Sugeng, tuntutan yang paling penting di antara 17 tuntutan yaitu menuntut kepala workshop dimutasi. Usai menjalani aksi, sekitar 75 karyawan menemui Komisi D DPRD Banyumas. Dalam mediasi, juga dihadiri Kades Kaliori, Ofan Sofian. Dia mengungkapkan, pihak perusahaan sudah diberitahu dan mereka siap dipanggil untuk dimintai keterangan. "Pihak perusahaan meminta karyawan untuk masuk kembali," kata dia. Pimpinan mediasi sekaligus Ketua Komisi D, Dwi Lintarti mengatakan, akan segera melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan ini. "Besok kita akan panggil Dinsosnaketrans dan perwakilan perusahaan serta karyawan," kata dia.     Menurut Anggota Komisi D Didi Rudianto, sebelumnya Komisi D juga sudah pernah sidak ke perusahaan tersebut. Yang dibutuhkan saat ini oleh Komisi D adalah dokumen pendukung soal kontrak tenaga kerja. "Jadi saat Komisi D memanggil Dinsos bisa sebagai data pendukung kami," kata dia. Sekretaris Komisi D Yoga Sugama menambahkan, saat ini masih banyak perusahan yang belum punya aturan kepegawaian termasuk persoalan gaji karyawan. "Jadi dalam hal ini pengawasan pihak dinas lemah. Jika ada intimidasi atau yang dilakukan manajemen atau oknum semua harus ditulis. Pokoknya nanti pas ketemu Dinsosnaketrans dilaporkan semua. Sesuai UU Nomor 3 Tahun 1951, Dinsos wajib untuk melakukan pengawasan ke seluruh perusahaan di Banyumas," ujarnya. (wah/why) pihak SKG belum bisa dimintai keterangan perihal unjuk rasa yang dilakukan karyawannya. "Pimpinan tidak bisa ditemui," kata petugas keamanan SKG, Suryadi.

Tags :
Kategori :

Terkait