RADARBANYUMAS.CO.ID - Perlu diketahui, terdapat tata cara menebus motor yang disita leasing agar kendaraan kembali ke tangan Anda sebagai pemilik motor.
Motor yang disita pihak leasing seringkali membuat pemilik khawatir, karena kendaraan tersebut menjadi alat utama untuk bepergian, terutama pada masa kini yang segala hal serba menggunakan transportasi.
Pada dasarnya, sepeda motor dapat disita oleh pihak leasing karena beberapa faktor, salah satunya adanya tunggakan kredit motor.
Biasanya, seseorang yang tidak membayar cicilan selama 3 bulan berturut-turut, pihak leasing akan memberikan surat teguran untuk melunasi hutang kredit tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
BACA JUGA:5 Kelebihan Kredit Motor Kawasaki W175 2019, Pilihan Ideal untuk Motor Bekas Bergaya Klasik Modern
BACA JUGA:Recommended! DP Kredit Motor Matic Yamaha Freego S ABS Tidak sampai Rp5 Juta, Begini Simulasinya
Akan tetapi, jika dalam jangka waktu tertentu belum juga dibayar, perusahaan leasing umumnya akan menarik/menyita kendaraan.
Tak perlu khawatir, setiap pemilik dapat menebus motornya yang telah disita dengan melengkapi beberapa persyaratan yang berlaku.
Hal ini karena motor tersebut bukan sepenuhnya milik perusahaan leasing terkait, sehingga pemilik motor berkesempatan untuk mendapatkan kembali kendaraan yang sempat disita.
Lantas, bagaimana tata cara yang dapat dilakukan untuk menebus motor yang disita leasing? Berikut informasi detailnya.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Bekas Kawasaki W175 2019, Harga 19 Juta dengan Cicilan Rendah
1. Pastikan Mempunyai Surat Tanda Penarikan Motor
Ketika ingin menebus motor, pastikan Anda memiliki Surat Tanda Penarikan Motor yang dikeluarkan oleh leasing.
Saat jauh hari sebelum motor disita, pihak leasing biasanya akan memberikan kabar melalui surat pemberitahuan bahwa akan ada penarikan motor.