Surat pemberitahuan atau disebut sebagai Surat Tanda Penarikan Motor inilah yang berperan penting dalam menarik kembali motor yang telah disita perusahaan.
BACA JUGA:Budget Rp5 Juta Bisa Ajukan Kredit Motor Yamaha Lexi S, Begini Detailnya
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Bekas Honda Beat Deluxe 2023, Harga 15 Juta Tenor Rendah
2. Melengkapi Persyaratan Dokumen
Lengkapi semua persyaratan dokumen yang dilampirkan ketika hendak menebus motor. Bawalah dokumen-dokumen, seperti STNK dan KTP, untuk menunjukkan sepeda motor milik Anda pribadi.
3. Lunasi Tunggakan Kredit
Setelah itu, lunasi sisa cicilan kredit yang menunggak. Pada langkah ini, pastikan Anda membayar tunggakan secara penuh agar motor dapat kembali.
BACA JUGA:Bingung Pilih Cicilan? Kredit Motor Honda Vario 150 Banyak Pilihannya!
BACA JUGA:Mau Motor Matic Sultan? Kredit Motor Yamaha Xmax 250 Aja, Dp Terjangkau!
4. Cek Kondisi Motor
Hal terpenting saat ingin menebus sepeda motor adalah dengan memeriksa kondisi motor terlebih dahulu.
Setelah pembayaran tunggakan kredit, pihak leasing umumnya akan menyerahkan kembali unit motor Anda.
Akan tetapi, sebelum motor diambil, pastikan selalu mengecek semua komponen, baik dari segi body maupun performa mesin, guna mengetahui motor masih berfungsi baik atau tidak.
BACA JUGA:Cicilan Kredit Motor Kawasaki W175 jadi Cara Mudah Memiliki Motor Klasik Modern
BACA JUGA:Ingin Kredit Motor Bekas Yamaha Xride 125 dengan Cicilan Rp700 Ribu? ini Simulasinya
Apakah Mungkin Pihak Leasing Menyita Motor di Jalan?
Pada prinsipnya, dalam menangani nasabah dengan kredit yang tidak lancar, pihak leasing akan menerapkan kebijakan yang tepat sesuai SOP perusahaan.
Biasanya leasing akan menyampaikan teguran melalui surat yang dikirim ke lokasi rumah nasabah.
Adapun surat teguran tersebut menjabarkan rincian kredit yang belum dibayar oleh nasabah.
BACA JUGA:Tanpa Bunga, Kredit Motor Suzuki Satria F 150 di BSI Tawarkan Cicilan Mulai Rp800 Ribu per Bulan