RADARBANYUMAS.CO.ID - Tata cara mutasi motor antar provinsi perlu diketahui bila Anda ingin memindahkan data sepeda motor ke provinsi lain.
Proses mutasi motor penting dilakukan guna memastikan motor tetap terdaftar secara legal di kantor samsat domisili.
Hal ini dapat mempermudah pemilik dalam mengurus dokumen administratif kendaraan, seperti membayar pajak, perpanjangan STNK, dan beberapa keperluan lainnya.
Adapun proses mutasi harus melalui beberapa tahapan, mulai dari pencabutan berkas hingga mendaftar ulang di samsat yang ingin dituju.
BACA JUGA:Jangan Beli Motor Bekas yang Sudah Dimodifikasi pada Bagian ini, Belum Tentu Sesuai
Penting pula diperhatikan, mutasi motor juga memerlukan sejumlah biaya untuk membayar administrasi, sehingga wajib menyiapkan budget tertentu.
Lantas, bagaimana cara mutasi motor antar provinsi dan apa saja syarat-syaratnya? Artikel ini akan menjabarkan informasi detailnya.
Syarat Mutasi Motor Antar Provinsi
Dalam melakukan mutasi motor antar provinsi, pada dasarnya terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi, di antaranya sebagai berikut.
BACA JUGA:Rekomendasi Motor yang Mewah dan Gagah, Harley Davidson Ultra Limited Seharga Rp 999 Juta!
BACA JUGA:Harga Motor Ninja H2R Setara Mobil Mewah, Tapi Teknologinya Bikin Ngeri!
1. KTP Pemilik Motor yang Masih Berlaku (Asli dan Fotocopy)
2. STNK (Asli dan Fotocopy)
3. BPKB (Asli dan Fotocopy)