Cara Mutasi Motor Antar Provinsi Lengkap Beserta Persyaratan, Begini Prosedurnya

Kamis 28-11-2024,09:32 WIB
Reporter : Feni Amelia
Editor : Puput Nursetyo

BACA JUGA:Tips Membeli Motor Bekas Honda PCX 160 Beserta Simulasi Kredit

2. Lakukan cek fisik kendaraan.

3. Serahkan hasil cek fisik beserta dokumen persyaratan ke loket pelayanan mutasi.

4. Isi formulir mutasi dengan data yang benar.

5. Lakukan pembayaran biaya mutasi masuk di kasir. Biaya ini biasanya meliputi penerbitan STNK, BPKB, dan Plat Nomor.

BACA JUGA:Cara Kredit Motor di Pegadaian Syariah Lengkap, ini 3 Rekomendasi Tempat Pelunasannya

BACA JUGA:Ingin Kredit Motor Bekas Yamaha Xride 125 dengan Cicilan Rp700 Ribu? ini Simulasinya

6. Tunggu hingga proses penerbitan STNK baru selesai. Jika sudah, pengambilan STNK dapat dilakukan di loket yang ditentukan.

7. Serahkan STNK baru ke bagian pencetakan Plat Nomor.

8. Ambil BPKB baru sesuai jadwal yang ditetapkan samsat.

Perlu diketahui, proses pengurusan mutasi motor ini tidak dapat hanya dilakukan dalam satu kunjungan ke kantor samsat saja.

BACA JUGA:Budget Rp2 Jutaan Bisa Kredit Motor Bekas Suzuki Satria F 150, Cicilan Hanya Rp500 Ribuan

BACA JUGA:5 Alasan Mengapa Bank Keliling Menggunakan Motor Honda Verza 150, Hemat Bensin

Oleh sebab itu, pemilik motor diharuskan untuk meluangkan waktunya dalam melakukan mutasi motor ini.

Adapun biaya yang perlu disiapkan berkisar Rp700 ribu - Rp1 juta, tergantung nilai kendaraan.

Itulah, informasi lengkap mengenai tata cara mutasi motor antar provinsi beserta syarat-syaratnya. Lakukan prosedur yang benar dengan menjadikan informasi ini sebagai acuan. (fam/*)

Kategori :