Purbalingga Bersiap Luncurkan MPP Digital Next Gen, Segera Terapkan Segel Elektronik
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Purbalingga, Alif Subiyanto, menjelaskan kesiapan peluncuran MPP Digital versi terbaru dengan fitur segel elektronik, Rabu (11/2/2026).-Alwi Safrudin/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga tengah mematangkan peluncuran aplikasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital versi terbaru yang dijadwalkan rilis pada Maret 2026 dengan fitur unggulan segel elektronik atau tanda tangan elektronik.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Purbalingga, Alif Subiyanto, mengatakan pembaruan sistem tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Purbalingga, sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Segel elektronik ini bertujuan untuk menunjang keamanan, menjaga privasi, serta mempercepat proses perizinan,” ujar Alif, Rabu (11/2/2026).
Kabupaten Purbalingga sendiri telah ditetapkan sebagai daerah percontohan atau pilot project MPP Digital sejak 2023, dengan fungsi utama saat ini difokuskan pada penerbitan izin sektor kesehatan.
BACA JUGA:Kunjungan MPP Purbalingga 2025 Tembus 51 Ribu, Pengurusan NIB Mendominasi
“MPP Digital digunakan untuk izin praktik bidan, dokter, serta izin operasional layanan kesehatan lainnya,” jelasnya.
Alif menjelaskan, sistem perizinan tersebut bekerja dengan memadukan data dari Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) dan platform Satu Sehat yang dikelola Kementerian Kesehatan.
“Apabila data di kedua sistem itu sudah sinkron, pemohon bisa langsung mengajukan SK izin praktik melalui aplikasi MPP Digital,” katanya.
Pada versi terbaru atau Next Gen, aksesibilitas aplikasi akan diperluas. Jika sebelumnya sistem hanya dapat diakses melalui komputer berbasis Windows, versi terbaru nanti sudah mendukung perangkat Android dan iOS.
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Purbalingga Kini Hadir di MPP
Terkait mekanisme segel elektronik, Alif mengungkapkan adanya prosedur verifikasi berlapis untuk menjaga akuntabilitas penerbitan izin.
“Saat ini kami masih dalam tahap pendaftaran akses administrator. Kepala dinas dapat menunjuk pejabat struktural satu level di bawahnya sebagai admin,” terangnya.
Ia menambahkan, apabila administrator tidak menandatangani surat keputusan (SK) lebih dari dua hari, maka segel elektronik harus dibuka melalui proses verifikasi oleh Dinkominfo.
“Pembukaan segel tidak bisa sembarangan dan akan diverifikasi oleh Dinkominfo,” tegas Alif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

