Prosedur dan Biaya Balik Nama Mobil Terbaru

Selasa 19-11-2024,16:09 WIB
Reporter : Dhani Dwi
Editor : Susi Dwi Apriani

RADARBANYUMAS.CO.ID- Balik nama mobil adalah proses administratif yang dilakukan untuk mengalihkan kepemilikan kendaraan dari nama pemilik lama kepada pemilik baru. 

Proses ini penting untuk memastikan bahwa data kendaraan yang tercatat di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sesuai dengan pemilik yang sah. 

Prosedur ini tidak hanya berlaku saat membeli mobil bekas, tetapi juga ketika ada perubahan identitas pemilik, seperti pewarisan atau hibah. 

Artikel ini akan membahas tentang simulasi balik nama mobil serta biaya yang harus dipersiapkan dalam proses tersebut.

BACA JUGA:Kenapa Ketika Membeli Mobil Bekas Harus Dibalik Nama? Ini Jawabannya

BACA JUGA:Fakta Menarik di Balik Nama Mobil Toyota Hilux Rangga

Apa Itu Balik Nama Mobil?

Balik nama mobil adalah prosedur hukum yang mengubah nama pemilik kendaraan yang terdaftar di dokumen kendaraan (STNK, BPKB, dan faktur pembelian) agar sesuai dengan pemilik baru. 

Proses ini bertujuan untuk memperbarui data kendaraan agar tercatat dengan benar di Samsat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Prosedur Balik Nama Mobil

BACA JUGA:Penting ! Inilah Cara yang Harus Dilakukan Saat Akan Balik Nama STNK Motor Bekas yang Anda Beli

BACA JUGA:Hindari Masalah Hukum, Jual Beli Kendaraan Bekas Harus Segera Balik Nama, Ini Kata Kasatlantas Purbalingga

Proses balik nama kendaraan bermotor biasanya melibatkan beberapa langkah, yaitu:

1. Persiapkan Dokumen-Dokumen Penting

Sebelum mengurus balik nama, pastikan kalian memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu:

- KTP pemilik lama dan pemilik baru (untuk mengonfirmasi identitas).

BACA JUGA:E-Tilang Bisa Andalkan CCTV, Bagaimana Dengan Kendaraan Belum Balik Nama?

Kategori :