- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Faktur pembelian atau bukti transaksi jual beli kendaraan.
2. Melakukan Pengecekan Fisik Kendaraan
BACA JUGA:15 Negara dengan Pengguna Mobil Listrik Terbanyak di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?
BACA JUGA:Langkah-Langkah Kredit Mobil di Bank BRI, Proses Cepat dan Langsung ACC
Cek fisik kendaraan dilakukan di kantor Samsat setempat untuk memastikan bahwa nomor rangka dan mesin yang tercatat di STNK dan BPKB sesuai dengan fisik kendaraan.
3. Mengisi Formulir Permohonan Balik Nama
Setelah pengecekan fisik selesai, kalian akan diminta untuk mengisi formulir permohonan balik nama yang disediakan oleh petugas Samsat.
Formulir ini berisi informasi terkait kendaraan, pemilik lama, dan pemilik baru.
BACA JUGA:7 Tips & Trik Kredit Mobil Cepat di ACC dengan DP Ringan, 100% Berhasil
BACA JUGA:Kredit Mobil Bekas Honda Jazz 2010 dengan DP dan Cicilan Murah
4. Pembayaran Pajak dan Biaya Administrasi
Balik nama mobil juga mencakup pembayaran pajak tahunan kendaraan. Selain itu, ada biaya administrasi untuk proses balik nama itu sendiri.
5. Proses Penerbitan STNK dan BPKB Baru
Setelah semua prosedur selesai, kalian akan mendapatkan STNK baru atas nama pemilik baru. BPKB yang baru akan diproses, namun waktu penerbitannya bisa memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan STNK.
BACA JUGA:5 Mobil BMW Murah di Tahun 2024, Harga Mulai Rp100 Juta
BACA JUGA:Kecanggihan Mobil Listrik GMC Hummer EV SUV Milik Haldy Sabri, Suami Baru Irish Bella
Biaya Balik Nama Mobil
Biaya balik nama mobil bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti daerah tempat tinggal, jenis kendaraan, dan nilai jual kendaraan.