Berkedok Warung Kelontong, Polisi Ungkap Kasus Obat Terlarang dengan Barang Bukti 3.280 Butir

Rabu 13-11-2024,10:03 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

BACA JUGA:Viral, Penggerebekan Pengedar Obat Terlarang oleh Warga di Karangmoncol

BACA JUGA:Usai Penggerebekan Pengedar Obat Terlarang, Warga Desa Karangsari Ingin Pelaku Dihukum Berat

"Pelaku dapat di Ancaman Hukuman dengan  pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.

Omzet penjualan obat terlarang mencapai Rp 25 juta per bulan.

Tersangka mengaku baru membuka warung tersebut selama dua bulan terakhir. Dia mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut, dari pemasok memalui kiriman travel.

Dia mengaku, sengaja menyamarkan warung penjualan obat terlarang tersebut, dengan warung kelontong agar tidak dicurigai warga.

Kategori :