Berkedok Warung Kelontong, Polisi Ungkap Kasus Obat Terlarang dengan Barang Bukti 3.280 Butir

Rabu 13-11-2024,10:03 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnatkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang, dengan barang bukti 3.233 butir obat daftar G dan 47 butir psikotropika atau total 2.280

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan satu tersangka, yakni berinsial K B alias K (20), warga Aceh, yang berdomisili di Kabupaten Purbalingga.

Hal itu terungkap dalam jumpa pers kasus tersebut, yang dilaksanakan di Mapolres Purbalingga, Rabu, 13 November 2024.

"Pelaku memperjual belikan obat-obatan jenis psikotropika dan obat-obatan Golongan Daftar G, dengan cara membuka warung kelontong," kata Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto.

BACA JUGA:Beli Obat Terlarang via Media Sosial, Warga Banjarkerta Ditangkap Satresnatkoba

BACA JUGA:Kejari Purbalingga Musnahkan 4,32 Gram Sabu dan Puluhan Obat Terlarang

Dia menambahkan, warung tersebut disamarkan dengan menjual makanan ringan dan minuman ringan. "Pembeli obat terlarang di warung tersebut, sebagian besar merupakan remaja," tambahnya.

Dijelaskan, kasus ini terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, terdapat kios atau warung yang diduga berjualan obat-obatan berbahaya.

"Atas dasar informasi tersebut kemudian petugas melaksanakan penyelidikan di kios atau warung, yang diduga diduga berjualan obat-obatan berbahaya tersebut," jelasnya.

Kemudian Polisi melakukan Penggeledahan kios tersebut dan ditemukan barang-barang berupa obat-obatan jenis Psikotropika dan obat keras Golongan Daftar G.

BACA JUGA:Penggerebekan Obat Terlarang di Karangmoncol, Tersangka Terancam Dipenjara 13 Tahun

BACA JUGA:Kasus Obat Terlarang di Karangsari, Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru

"Kemudian petugas membawa tersangka beserta obat-obatan jenis Psikotropika dan daftar G ke Polres Purbalingga untuk pemeriksaan lebih lanjut,' imbuhnya. 

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan Psikotropika sebanyak 47 butir dan Obat Daftar G 3.233 butir.

Selain itu, dari tangan tersangka juga diamankan uang tunai sebesar Rp 1.264.500, yang merupakan uang hasil penjualan obat terlarang tersebut.

Kategori :