Kali ini giliran oknum kepala desa atau kades di wilayah kecamatan Kejobong, yang dilaporkan melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2024.
BACA JUGA:Memenuhi Unsur, Laporan Dugaan Netralitas Kepala Desa Ditindaklanjuti ke Sentra Gakkumdu
BACA JUGA:Bawaslu Purbalingga Terima Perbaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Oknum Camat
Laporan disampaikan oleh tim hukum Fahmi Muhammad Hanif dan Dimas Prasetyahani (Fahmi-Dimas), yang dikomandoi Waskito SH MH.
"Kami melaporkan salah satu oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Kejobong kepada Bawaslu," katanya kepada Radarmas.
Dia menjelaskan, kades tersebut dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran netralitas kepala desa dalam Pilkada.
"Apa materi laporannya sudah kami sampaikan sepenuhnya kepada Bawaslu. Terkait apa materinya nanti biar Bawaslu yang akan menjelaskan," jelasnya.
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Oknum Camat, Bawaslu Minta Pelapor Lengkapi Laporan
BACA JUGA:Diduga Melanggar Netralitas ASN, Oknum Camat Dilaporkan ke Bawaslu
Dia menegaskan, semua alat bukti dan saksi kasus tersebut sudah diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radarmas di lapangan. Diketahui, oknum kades di wilayah Kecamatan Kejobong tersebut dilaporkan karena diduga mengarahkan satuan Linmas di desa tersebut, untuk mengamankan kampanye salah satu pasangan calon bupati.