PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus dugaan pelanggaran netralitas kepada desa, (kades) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2024, yang kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, mulai bergulir di Polres Purbalingga, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Hal itu terjadi setelah Sentra Gakkumdu melaporkan kasus tersebut ke Polres Purbalingga, setelah dinyatakan memenuhi unsur formil dan materiil.
Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setiyanto kepada Radarmas mengungkapkan, pihaknya telah menerima berkas laporan dari Sentra Gakummdu.
"Berkas laporan sudah kami terima. Saat ini, tengah dilakukan pemeriksaan berkas tersebut," katanya kepada Radarmas, Minggu, 27 Oktober 2024.
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Netralitas, Sentra Gakkumdu Klarifikasi Dua Kepala Desa yang Dilaporkan
Dia mengakui, kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh oknum kades di wilayah Kecamatan Bojongsari tersebut, sudah naik tahap penyidikan.
Hal itu terjadi setelah unsur formil dan materiil pelanggaran sudah terpenuhi dalam di tingkat Sentra Gakummdu.
Pihaknya memiliki waktu 2 x 7 hari untuk menindaklanjuti laporan dari Sentra Gakkumdu tersebut, apakah bisa naik ke tahap penuntutan atau tidak.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad kepada Radarmas mengungkapkan, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa, Sentra Gakkumdu Mulai Lakukan Klarifikasi
BACA JUGA:Laporan Dugaan Netralitas Kepala Desa Ditindaklanjuti Bawaslu Purbalingga ke Sentra Gakkumdu
Kasus tersebut, naik ke tahap penyidikan berdasarkan dari hasil rapat Sentra Gakkumdu Kabupaten Purbalingga.
Kasus tersebut terpenuhi syarat formil dan materiil untuk naik ke tingkat penyidikan. Rencananya dalam waktu dekat ini akan dilaporkan ke Polres Purbalingga, untuk dilakukan tahap penyidikan.
Sementara itu, kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa kembali dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Sabtu, 26 Oktober 2024 sore.