Pemkab Purbalingga Butuh Aplikasi Tangguh untuk Pengolahan Data Statistik

Rabu 18-09-2024,08:13 WIB
Reporter : Amarullah Nur Cahyo
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemkab Purbalingga dalam kinerjanya selalu membutuhkan pengolahan data statistik dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karenanya, butuh aplikasi yang tanggung sistemnya dan mampu mengakomodasi dinamika data yang harus diolah secara statistik.

Karenanya, Pemkab Purbalingga melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) bekerjasama dengan salah satu institut di Purwokerto mengadakan pelatihan Pemodelan Data Statistik Menggunakan Python, Selasa (17/9/24). Aplikasi ini diklaim mampu untuk meningkatkan kemampuan para pegawai yang membidangi Data Statistik dan Teknologi dalam mengolah dan menganalisis data statistik.

Kepala Dinkominfo Purbalingga, Jiah Palupi Twihantarti, menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Penyelenggaraan Satu Data Tingkat Daerah Kabupaten Purbalingga yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021.

“Berdasarkan hasil evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Tahun 2023, Purbalingga perlu memanfaatkan big data untuk mendukung kegiatan statistik sektoral. Pemanfaatan ini membutuhkan keterampilan khusus untuk mengolah potensi data di era industri 4.0,” ungkapnya.

BACA JUGA:Gagas Aplikasi Sistem Informasi Kebencanaan, BPBD Purbalingga Gandeng Fakultas Teknik Unsoed

BACA JUGA:Aplikasi TukuPOS Garapan Dosen IT Telkom Purwokerto Bantu Griya UMKM Purbalingga

Jiah menambahkan bahwa di era digital, kemampuan Python dipilih sebagai alat utama karena fleksibilitas dan kekuatannya dalam pemodelan data statistik. Sehingga dapat membantu pengambilan keputusan berbasis data.

“Sebagai contoh, data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bisa digunakan untuk menganalisis kinerja pegawai dan prediksi pengembangan karir. Data dari Bappelitbangda bisa dilakukan pemodelan statistik untuk menganalisis anggaran dan pertumbuhan ekonomi daerah," paparnya.

Tak hanya dari badan kepegawaian, data dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang bisa dianalisis untuk melihat jumlah izin usaha dan nilai investasi. "Data-data lain dari masing-masing OPD juga dapat diolah dan diambil nilai dari hasil penemuan pola dan tren (insight)," tegasnya.

Kategori :