Buka Posko Pengaduan Pendaftaran Pilkada, Bawaslu Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Pelanggaran

Senin 02-09-2024,13:50 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga membuka posko pengaduan, tahapan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad mengatakan, di setiap tahapan Pilkada Purbalingga 2024, pihaknya membuka posko pengaduan.

"Termasuk tahapan pendaftaran calon saat ini," katanya kepada Radarmas, Senin, 2 September 2024.

Dia menjelaskan, masyarakat bisa memberikan masukan, tanggapan dan atau laporan jika menemukan dugaan pelanggaran terkait dengan tahapan pendaftaran Pilkada.

BACA JUGA:Jelang Tahapan Vermin Berkas Pendaftaran Pilkada, Bawaslu Bakal Lakukan Pengawasan Ketat

BACA JUGA:Belum Ada Penetapan Pasangan Calon, Bawaslu Belum Bisa Menindak Baliho Pilkada

"Diantaranya terkait persyaratan bakal calon, yang mungkin menurut masyarakat ada temuan yang tidak sesuai regulasi," jelasnya.

Dia menambahkan, jika menemukan adanya pelanggaran dapat segera melaporkan langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.

Pokso pengaduan dibuka mulia 27 Agustus 2024 hingga 22 September 2024.

Sementara itu, terkait tahapan pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati dan wakil bupati, Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga melakukan pengawasan melekat.

BACA JUGA:Amankan Kantor KPU dan Bawaslu, Polres Purbalingga Terjunkan Anjing Pelacak

BACA JUGA:Jelang Tahapan Pendaftaran Pilkada Purbalingga, Bawaslu Ingatkan KPU Patuhi Regulasi

Kegiatan pengawasan dilakukan dengan melakukan monitor kesiapan RSUD dr Margono Soekarjo, baik dari segi fasilitas saran dan prasarana. Serta, memastikan KPU dan tim Pemeriksa kesehatan melakukan proses sesuai dengan ketentuan.

Wawan Eko Mujito, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengatakan, pengawasan dilakukan dengan memastikan bahwa RSUD Dr Margono Soekarjo telah mempersiapkan sarana dan prasarana dari poli klinik hingga ruang rawat inap. 

Termasuk jadwal dokter yang akan ditugaskan untuk memeriksa bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Kategori :