Belum Ada Penetapan Pasangan Calon, Bawaslu Belum Bisa Menindak Baliho Pilkada

Belum Ada Penetapan Pasangan Calon, Bawaslu Belum Bisa Menindak Baliho Pilkada

Baliho sejumlah tokoh yang bakal maju dalam Pilkada Serentak 2024 masih meramaikan Simpang Walik, kemarin.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 belum memasuki tahap kampanye. Namun, sejumlah alat peraga seperti spanduk, baliho, bahkan billboard terpasang di sejumlah tempat.

Sejumlah tokoh yang bakal maju sebagai bakal pasangan calon kepala daerah, baik gubernur dah wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati, mulai tebar pesona dengan memasang alat peraga di berbagai titik.

Terkait pemasangan alat peraga yang dilakukan tokoh yang bakal maju sebagai bakal pasangan bakal calon Kepala Daerah, yang dilakukan sebelum masa kampanye.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengaku belum bisa melakukan penindakan. Meski, sejumlah alat peraga melanggar aturan pemasangan.

BACA JUGA:Ramai Baliho dan Banner Bakal Calon Kepala Daerah di Banyumas, Begini Kata Satpol PP

BACA JUGA:Spanduk dan Baliho Bakal Calon Bupati di Banyumas Mulai Marak, Satpol PP: Melanggar Bakal Ditertibkan

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad, kepada Radarmas, Minggu, 24 Agustus 2024.

"Terkait baliho (alat peraga, red) Pilkada, karena belum ada calon yang ditetapkan, serta belum masuk tahapan Kampanye, dari Bawaslu belum ada penindakan," ungkapnya.

Dia menambahkan, saat ini belum masuk tahapan kampanye Pemilihan atau Pilkada. 

"Status baliho yang ada saat ini, masih katagori umum, kalau pun ada pelanggaran, ini ranahnya instansi lain yang punya kewenangan. Bisa Perizinan ataupun Satpol PP," tambahnya.

BACA JUGA:Jelang Tahapan Pendaftaran Pilkada Purbalingga, Bawaslu Ingatkan KPU Patuhi Regulasi

BACA JUGA:Bawaslu Cilacap Keluarkan Surat Himbauan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Sementara itu, Teguh Irawanto, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengatakan, pihaknya terus memberikan imbauan kepada Pemkab Purbalingga agar tidak ada pemanfaatan fasilitas maupun mobilisasi masa oleh salah satu pasangan calon, pada tahapan pencalonan.

Dia menambahkan, pada tahapan pencalonan ini Bawaslu Purbalingga konsentrasi penuh. Karena pendaftaran calon pengawasannya ada di tingkat kabupaten bukan di kecamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: