Lecehkan Kakak Beradik, Pria di Sumbang Ditangkap

Kamis 08-08-2024,17:13 WIB
Reporter : Dimas Prabowo
Editor : Ali Ibrahim

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang melibatkan seorang pria berinisial DNC alias Bambang (24), warga Kecamatan Sumbang, Rabu (7/8).

Pelaku diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap dua anak perempuan kakak beradik, FE (11) dan FA (6), di rumah mereka, di Kecamatan Baturraden, pada Selasa (6/8) sekitar pukul 16.45 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, dalam keterangan persnya menjelaskan kasus ini terungkap berkat kejelian orang tua korban, ARK (30). Orang tua korban curiga saat memantau kondisi rumah melalui CCTV dari kios buah miliknya di Kecamatan Purwokerto Timur. 

BACA JUGA:Kabupaten Cilacap Target Zero TBC Pada Tahun 2028

Pada hari kejadian, sekitar pukul 16.00 WIB, ARK melihat melalui rekaman CCTV jika DNC masuk ke kamar anak-anaknya. ARK segera mencoba menghubungi DNC, namun panggilannya tidak direspons. 

"Pelapor merasa curiga dan memutuskan untuk pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, pelapor langsung menanyakan kejadian tersebut kepada kedua anaknya. Mereka mengungkapkan bahwa DNC telah melakukan pelecehan seksual dengan memegang alat kelamin mereka," ujar Kompol Andriansyah.

Setelah mendengar pengakuan anak-anaknya, ARK langsung mengkonfrontasi DNC, yang akhirnya mengakui perbuatannya. ARK kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Banyumas untuk ditindaklanjuti secara hukum.

BACA JUGA:Akhir Pekan Wilayah Cilacap Berpotensi Diguyur Hujan

Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa DNC melecehkan korban saat para korban tertidur. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka, serta hasil Visum et Repertum. Diketahui DNC merupakan karyawan dari orang tua korban.

"DNC kini ditahan di Mapolresta Banyumas dan dikenakan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Uundang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.," tutup Kasat Reskrim. (dms)

Kategori :