Polres Banjarnegara Ungkap Motif Pria Bunuh Mantan Istri yang Tolak Rujuk

Jumat 12-07-2024,18:30 WIB
Reporter : Pujud Andriastanto
Editor : Susi Dwi Apriani

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Polres Banjarnegara telah berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang dilakukan oleh SH (33), warga asli Purbalingga yang kini berdomisili di Desa Sawangan, Kecamatan Punggelan, Banjarnegara, terhadap mantan istrinya, KN (28), juga warga Desa Sawangan. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 04.30 WIB di rumah bibi korban.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, dalam konferensi pers bersama Kasat Reskrim dan Kasi Propam di Mapolres Banjarnegara pada Jumat (12/7/2024) menyatakan bahwa tersangka melakukan pembunuhan karena tidak menerima perceraian dengan korban.

"Tersangka mengajak rujuk namun korban menolak. Enam bulan sebelumnya, Pengadilan Agama Banjarnegara telah mengeluarkan putusan cerai," jelas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa perceraian disebabkan oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pelaku, yang sering mabuk dan mengancam akan membunuh korban. 

BACA JUGA:Polres Banjarnegara Tangkap Mantan Suami yang Diduga Menusuk Mantan Istrinya di Sawangan Hingga Meninggal

BACA JUGA:Wanita di Sawangan, Banjarnegara Meninggal Usai Ditusuk Mantan Suami

"Korban pernah melaporkan KDRT ke Polres Banjarnegara pada tahun 2019. Namun, laporan dicabut karena korban memaafkan pelaku dan mereka kembali bersama serta memiliki anak," tambahnya.

Hasil autopsi menunjukkan adanya beberapa luka pada tubuh korban, termasuk empat luka robek di punggung, tiga luka robek di dada, satu luka robek di perut, dan dua luka robek di lengan kanan. 

"Penyebab kematian korban diduga akibat luka tusuk pada jantung," kata Kapolres, mengutip hasil autopsi dari dokter forensik.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah pisau sangkur hitam merk Columbia panjang 32 cm beserta sarungnya, satu potong daster merah motif bunga, satu potong celana dalam biru, satu potong BH merah, dan satu unit Honda Brio hitam.

Kapolres kemudian menjelaskan kronologi kejadian: Pada Rabu, 10 Juli 2024 pukul 04.30 WIB, korban yang baru pulang bersama dua saudaranya dari Sokanadi langsung masuk ke rumah bibi korban, Ropingah.

Tiba-tiba terdengar suara gaduh dari dalam rumah. Ketika saudara korban berhasil masuk, mereka mendapati korban sedang cekcok dengan tersangka di ruang tamu.

Tersangka kemudian menghujamkan pisau ke arah korban secara membabi buta. Saudara korban berusaha melerai dan meminta bantuan warga, namun pelaku melarikan diri. Ketika bantuan tiba, korban sudah dalam kondisi kritis dan segera dibawa ke RSUD Banjarnegara.

Setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke rumah Khasan Tobingi, seorang tokoh agama di Desa Sawangan, yang kemudian menghubungi anggota Polsek Punggelan. Tersangka ditangkap dan dibawa ke Polsek Punggelan, lalu ke Polres Banjarnegara.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/7/2024), dan resmi ditahan pada 11 Juli 2024," ujar Kapolres.

Kategori :