Banner v.2
Banner v.1

BNNK Banyumas Pastikan Nol Temuan Positif di 200 Pemohon SKHPN Tahun 2025

BNNK Banyumas Pastikan Nol Temuan Positif di 200 Pemohon SKHPN Tahun 2025

Petugas BNNK Banyumas menunjukkan barcode pendaftaran SKHPN di Kantor BNNK Banyumas, Rabu (10/12).-WAFI ZAKIYAH/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas mencatat telah menerbitkan 200 Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) sepanjang tahun 2025. Angka tersebut menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yakni 231 SKHPN pada 2024 dan 320 pada 2023.

Penurunan ini, menurut Bendahara PNPB Tim Rehabilitasi BNNK Banyumas Ika Appriliana, dipengaruhi oleh pemberlakuan Perda No. 1 Tahun 2024 yang memungkinkan masyarakat melakukan pemeriksaan narkoba di puskesmas dengan biaya lebih murah, sekitar Rp70 ribu.

Meski demikian, permohonan SKHPN di BNNK Banyumas tetap didominasi oleh masyarakat yang ingin melamar pekerjaan serta pekerja yang melakukan perpanjangan ID card, terutama di sektor pertambangan. Sistem pembayaran pun kini serba nontunai dan langsung disetor ke kas negara, sehingga meminimalkan potensi kesalahan administrasi. 

Ika menegaskan hingga saat ini tidak pernah ditemukan pemohon dengan hasil positif narkotika, namun jika suatu saat terjadi, BNN siap melakukan asesmen sebagai tindak lanjut.

BACA JUGA:BNN dan Satpol PP Cilacap Razia Rumah Kos, 1 Penghuni Positif, Delapan Pil Y Disita

Dalam proses pemeriksaan, Klinik Pratama BNNK Banyumas menggunakan metode rapid test narcotics tujuh parameter, yang meliputi: Amphetamine, Methamphetamine, Morphine, THC, Cocaine, Benzodiazepine,dan Somadril.

Selain skrining dan pemeriksaan fisik, pemohon juga menjalani uji laboratorium dan urine. Proses penerbitan SKHPN berlangsung cepat, hanya 15-40 menit, dan hasil yang dikeluarkan memiliki tingkat validitas tinggi. 

"Hasilnya resmi dan tidak bisa dimanipulasi. Dokumen SKHPN dilengkapi barcode untuk memverifikasi keaslian," jelas Ika. 

Dengan biaya Rp290 ribu, layanan ini dinilai sangat layak bagi masyarakat yang membutuhkan legalitas pemeriksaan narkotika.

BACA JUGA:Sumanto Dukung Operasi Gabungan Kawasan Rawan Narkoba di Jawa Tengah

Hingga 10 Desember 2025, capaian penerbitan 200 SKHPN menjadi bukti komitmen BNNK Banyumas dalam menyediakan layanan pemeriksaan bebas narkotika yang cepat, resmi, dan terpercaya. Ika mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan deteksi dini guna mencegah penyalahgunaan narkoba. 

"SKHPN bukan hanya kebutuhan administrasi, tetapi bagian penting dari perlindungan diri dan upaya menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba," ujarnya. (zet)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: