Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," pungkas Kapolres. (jud)