Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," pungkas Kapolres. (jud)
Tags : #tolak rujuk
#polres banjarnegara
#pembunuhan
#motif pembunuhan
#kriminalitas
#kasus kriminal
Kategori :
Terkait
Senin 15-07-2024,18:40 WIB
Polres Banjarnegara Laksanakan Operasi Patuh Candi 2024 Selama 14 Hari, Ini Targetnya
Jumat 12-07-2024,18:30 WIB
Polres Banjarnegara Ungkap Motif Pria Bunuh Mantan Istri yang Tolak Rujuk
Kamis 11-07-2024,18:51 WIB
Polres Banjarnegara Tangkap Mantan Suami yang Diduga Menusuk Mantan Istrinya di Sawangan Hingga Meninggal
Rabu 10-07-2024,17:01 WIB
Uang Koperasi Untuk Judi Online, Warga Banjarnegara Pura-Pura Jadi Korban Begal
Rabu 10-07-2024,15:10 WIB
Wanita di Sawangan, Banjarnegara Meninggal Usai Ditusuk Mantan Suami
Terpopuler
Senin 15-07-2024,18:57 WIB
Operasi Patuh Candi 2024, Gunakan ETLE Sasar Pelanggar Lalu Lintas
Senin 15-07-2024,18:16 WIB
Bahan Pangan Berbahaya Masih Ditemukan di Pasar Tradisional di Cilacap, Petugas Pasar Diminta Ikut Terlibat
Senin 15-07-2024,19:03 WIB
DPP PKB Turunkan Rekom untuk Lintarti Berpasangan Dengan Sadewo
Senin 15-07-2024,22:14 WIB
DPC PKB Kabupaten Banyumas Tanggapi Rekom Pasangan Sadewo-Lintarti
Senin 15-07-2024,18:40 WIB
Polres Banjarnegara Laksanakan Operasi Patuh Candi 2024 Selama 14 Hari, Ini Targetnya
Terkini
Selasa 16-07-2024,16:31 WIB
Canggih! Motor Listrik Sport Dilengkapi dengan Fitur Konektivitas dan IoT
Selasa 16-07-2024,16:28 WIB
Sambut Hari Anak Nasional, PLN Indonesia Power UBP Mrica Gelar Khitanan Massal Program Community Development
Selasa 16-07-2024,16:09 WIB
5 Penyebab Karburator Motor Matic Menjadi Banjir yang Harus Anda Ketahui!
Selasa 16-07-2024,15:51 WIB
Hal-Hal yang Tidak Disukai dari Motor Matic Kymco Like 150i
Selasa 16-07-2024,15:31 WIB