Polres Banjarnegara Ungkap Motif Pria Bunuh Mantan Istri yang Tolak Rujuk

Jumat 12-07-2024,18:30 WIB
Reporter : Pujud Andriastanto
Editor : Susi Dwi Apriani

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

"Tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," pungkas Kapolres. (jud)

Kategori :