PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sejak 2023 lalu telah memastikan dana maksimal 3 persen untuk Dana Operasional Desa. Dana itu diambilkan dari Dana Desa (DD) sesuai besaran masing-masing desa dan termin yang ada.
"Penggunaanya saya rasa merata. Tidak hanya satu bidang atau sektor saja. Namun tetap mematuhi regulasi yang ada," kata Ketua Paguyuban Wirapraja Kabupaten Purbalingga, Karsono, Selasa 2 Juli 2024.
Dana Desa 3 persen itu penggunaanya dominan di 3 sektor. Yaitu biaya koordinasi pemerintah desa, biaya penanggulangan kerawanan sosial di masyarakat dan biaya kegiatan masyarakat lainnya.
Pencairannya sesuai hasil pengajuan DD dan dibuat dua termin. Secara luas, dana itu bisa untuk bantuan pengajian, olah raga, kesenian dan lainnya serta kegiatan gotong royong masyarakat.
BACA JUGA:BLT Dana Desa 2024 Tidak Ada Batas Minimal
BACA JUGA:46 Desa Terima Alokasi Kinerja Dana Desa
"Untuk membeli snack saat kegiatan tersebut juga diperbolehkan. Semua ada batasan dan aturan dasarnya," tambahnya.
Ia kembali mengingatkan, DD 3 persen itu bukan diperuntukkan bagi kades, namun kegiatan tersebut di desa. "Jangan salah pemahaman masyarakat. Dana itu dipakai untuk kegiatan secara umum di desa," tegasnya.
Aris Yudirianto, Ketua Pendamping Lokal Desa Kecamatan Kemangkon menjelaskan, dana itu digunakan hanya untuk kegiatan masyarakat, bukan dipakai pribadi. Pertanggungjawaban (SPJ) juga harus jelas. (amr)