Pemdes Grogolpenatus Bantah Isu Penyalahgunaan Dana Desa
Pemerintah Desa Grogolpenatus, Kecamatan Petanahan, menegaskan bahwa tidak ada penyelewengan dalam penggunaan Dana Desa.--
KEBUMEN – Pemerintah Desa Grogolpenatus, Kecamatan Petanahan, membantah isu dugaan tidak transparannya penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022 yang beredar di media sosial. Kepala Desa Grogolpenatus, Khoeri Anwar, menegaskan informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Isu yang beredar menyebutkan adanya permasalahan penggunaan Dana Desa 2022, salah satunya terkait kegiatan pengurugan tanah dalam program ketahanan pangan desa yang disebut-sebut belum terbayarkan.
Khoeri Anwar menjelaskan, kegiatan yang dipersoalkan merupakan program pengurugan lahan sawah yang sebelumnya tidak produktif agar dapat dimanfaatkan secara optimal. Program tersebut direncanakan dengan anggaran sebesar Rp134 juta dan direalisasikan sebesar Rp107 juta sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Saat ini, kegiatan tersebut telah direalisasikan dan dimanfaatkan sebagai bagian dari program ketahanan pangan desa melalui penanaman sayuran di sekitar kawasan perikanan desa yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
BACA JUGA:Polisi Masih Dalami Penyebab Kecelakaan KA Gajayana di Kebumen
BACA JUGA:Tabrakan Beruntun di Muktisari Kebumen, Satu Meninggal
"Sekarang hasilnya sudah dirasakan dan digunakan warga," ujar Khoeri Anwar didampingi Sekretaris Desa, Khumaini.
Khoeri Anwar juga menyesalkan adanya pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan tersebut di media sosial. Ia menyebut pihak yang menyebarkan informasi itu mengaku sebagai jurnalis.
Ia berharap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan mengedepankan prinsip konfirmasi, keberimbangan, dan akurasi informasi agar pemberitaan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.
"Kami sangat terbuka terhadap kritik dan konfirmasi. Namun yang kami sayangkan, setelah dilakukan klarifikasi secara resmi dan terbuka, masih ada pemberitaan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta dan penjelasan yang telah kami sampaikan," ujarnya.
BACA JUGA:Sempat Dibatasi, Cetak e-KTP di Disdukcapil Kebumen Kembali Dibuka Penuh
BACA JUGA:Amankan Tiket 8 Besar, Persak Akan Hadapi Persibas
Khoeri menegaskan seluruh kegiatan yang menggunakan Dana Desa telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah melalui proses pengawasan, termasuk pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Kebumen.
"Kami justru khawatir jika informasi yang tidak berimbang ini terus disebarkan, masyarakat akan mudah terprovokasi dan saling mencurigai. Padahal secara administrasi dan pelaksanaan, tidak ada permasalahan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

