PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Polresta Banyumas masih melakukan pengejaran terhadap DPO kasus markas judi online di Purwokerto yang belum lama ini terbongkar.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, pihaknya masih terus mengejar satu DPO (Daftar Pencarian Orang) yang terdeteksi berada di luar Pulau Jawa.
"Untuk sekarang kami belum menangkap, tapi sudah terdeteksi keberadaannya di luar Jawa. Anggota sudah kesana, tapi jejaknya hilang," ungkap Kompol Andryansya, saat dihubungi melalui telfon, Senin (1/7).
BACA JUGA:Sejumlah Sekolah di Purbalingga Ajukan Penambahan Kuota dalam PPDD
Andryansyah memastikan anggotanya terus memantau pergerakan Tersangka DPO judi online tersebut, dan akan langsung bergerak saat Tersangka kembali terdeteksi lokasi persembunyianya.
Sementara itu, 11 tersangka yang sudah diamankan saat ini, sudah dalam tahap pemberkasan. Direncana minggu depan, berkas sudah akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Rencananya minggu depan berkas sudah kita kirim ke kejaksaan, cuma kita masih ada pemeriksaan ahli dari Kominfo Jakarta, belum kita dapatkan," ujar Kasatreskrim.
BACA JUGA:Dinhub Purbalingga Rutin Patroli, Jukir Nakal Siap-Siap Cabut Rompi
Diberitakan sebelumnya Polresta Banyumas menggerebek tiga buah tempat yang diduga digunakan untuk operator judi online. Salah satunya sebuah ruko dua lantai di jalan Gelora Indah 2, Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Rabu siang (19/6).
Dari penggerebekan tersebut, polisi menetapkan 12 orang tersangka. Satu diantaranya berhasil kabur (DPO).
Dari 11 (sebelas) tersangka itu, enam orang di antaranya, Yaitu, ANS (24), ERK (18), SLN (20), FRN (24), SHI (22), RZI (21) merupakan warga Kota Dumai, Riau.
BACA JUGA:Diskominfo Cilacap Kembangkan 'Siber Maya', Platform Digital Bagi Netizen Journalism
Kemudian lima lainnya yaitu Milten (26), merupakan warga Cilacap, AG (23) warga Purwokerto, DT (27) warga Banyumas, IF (23) warga Banyumas, dan ED (24) warga Banyumas. Sementara yang DPO masih dirahasiakan identitasnya.
Dari tiga TKP tersebut, Kepolisian Resor Banyumas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 502 set komputer, 90 buah PC, 11 unit ponsel, 3 set DVR CCTV, 134 flashdisk, 4 buku tabungan, 62 modem dan uang tunai sekitar 11,3 juta.
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan modus permainan game judi online ini.