BACA JUGA:Terkait Pemilih Pemula, Bawaslu Minta KPU Lebih Cermat dalam Coklit
"Para pelaku ini menggunakan perangkat komputer, dengan kedok bermain game untuk membuat id secara masif, lalu memainkan game dengan id tersebut untuk menghasilkan chip. Yang kemudian mereka jual dan promosikan melalui media sosial Facebook," ungkap Kapolda.
Setiap TKP yang digrebeg di Purwokerto memiliki peran yang berbeda-beda. Di TKP satu, ID pemain masih level 1 dan 2, lalu setelah naik level, ID game dimainkan di TKP 2 dan 3.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menambahkan, omset yang dihasilkan dari tiga TKP di Purwokerto mencapai 70 sampai 114 juta rupiah per hari. (dms)
BACA JUGA:Dinhub Purbalingga Rutin Patroli, Jukir Nakal Siap-Siap Cabut Rompi
sambungan: 11 Tersangka Tahap Pemberkasan