Banner v.2

Kekosongan Kepala Sepuluh SMP Negeri di Banyumas Diisi Dua Jalur

Kekosongan Kepala Sepuluh SMP Negeri di Banyumas Diisi Dua Jalur

Guru SMP Negeri 7 Purwokerto melayani orangtua dan siswa. Sekolah ini termasuk satu dari sepuluh SMP Negeri yang kepalanya masih diampu kepala dari sekolah lain.-YUDHA IMAN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kekosongan sepuluh kursi kepala SMP Negeri di Kabupaten Banyumas akhirnya segera terisi setelah lama dijabat pelaksana tugas. Dinas Pendidikan memastikan pengisian dilakukan melalui dua jalur sesuai regulasi terbaru.

Kasi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) SMP Dinas Pendidikan Banyumas, Lutfi Hidayat, S.Pd menyebut sepuluh SMP Negeri yang belum memiliki kepala sekolah definitif yakni SMP Negeri 1 Cilongok, 4 Purwokerto, 1 Baturaden, 9 Purwokerto, 7 Purwokerto, 3 Purwokerto, 1 Purwokerto, 3 Sokaraja, 4 Kalibagor dan 4 Kedungbanteng. Selama ini sekolah-sekolah tersebut dipimpin oleh pelaksana tugas sambil menunggu proses pengisian jabatan rampung.

"Kosongnya kepala SMP definitif bisa dikarenakan purna tugas sebagai ASN, habis periode sebagai kepala sekolah dan peralihan tugas menjadi pengawas," katanya ditemui Radarmas, Senin (2/3). Ia menegaskan kekosongan tersebut terjadi secara bertahap dalam beberapa waktu terakhir.

Lutfi menjelaskan nama-nama calon kepala sekolah yang akan mengisi kekosongan tersebut saat ini masih berproses di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas. Pihaknya menargetkan pengukuhan kepala sekolah baru dapat dilaksanakan bulan ini.

BACA JUGA:Event Smalazone Viral di Sosmed, Begini Kata Kepala Sekolah SMAN 5 Purwokerto

"Tanggal belum bisa menentukan," terang dia. Meski demikian, Dinas Pendidikan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menambahkan, lamanya proses pengisian jabatan kepala sekolah tidak terlepas dari penyesuaian aturan baru. Saat ini pengisian kepala sekolah negeri mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dalam aturan tersebut, seleksi kepala sekolah dapat dilaksanakan melalui dua jalur. Skema ini memberi ruang bagi percepatan pengisian jabatan tanpa mengabaikan standar kompetensi.

Jalur pertama adalah jalur reguler, di mana calon kepala sekolah wajib lulus seleksi substansi dan pendidikan serta pelatihan (diklat) sebelum menduduki jabatan. Proses ini menempatkan kelulusan seleksi sebagai syarat mutlak sebelum pelantikan.

Jalur kedua adalah jalur non reguler, yakni calon kepala sekolah dapat langsung menduduki jabatan terlebih dahulu sebelum mengikuti diklat. Namun tetap harus melalui seleksi substansi, dan apabila tidak lulus maka masa jabatannya dibatasi hanya satu periode atau empat tahun.

"Calon kepala sepuluh SMP Negeri yang berproses, lima dari jalur reguler dan empat dari jalur non reguler. Satu kepala lainnya diangkat kembali karena periodesasi kepala sekolahnya belum habis. Jabatan kepala SMP Negeri di Banyumas dilepas karena lolos seleksi sebagai kepala sekolah Indonesia di Jepang. Sekarang yang bersangkutan sudah kembali ke Banyumas," pungkas Lutfi. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: