10. Pengumuman Hasil Seleksi, 24 hingga 25 Mei 2024.
11. Penetapan Calon Anggota PPS, 25 Mei 2024. Dan
12. Pelantikan Anggota PPS, 26 Mei 2024.
BACA JUGA:Satu Keluarga di Gandrungmangu Cilacap Keracunan Usai Menyantap Masakan Jamur Liar
Untuk menjadi calon anggota PPS, Warga Negara Indonesia harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti.
- Usia minimal 17 tahun.
- Kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
- Integritas, kejujuran, dan keadilan.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik selama minimal 5 tahun.
- Domisili di wilayah kerja PPS dan berpendidikan setidaknya sekolah menengah atas.
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana dengan hukuman minimal 5 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani.
Dokumen persyaratan dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Banyumas mulai 2 Mei 2024 hingga 8 Mei 2024 melalui berbagai cara, termasuk pengiriman mandiri melalui situs resmi KPU dan langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas.
BACA JUGA:Menang atas PS PTPN III, Persibangga Buka Peluang Lolos ke Babak Selanjutnya