KPU Banyumas, Mulai Buka Seleksi Pendaftaran PPS Pilkada 2024

Kamis 02-05-2024,11:35 WIB
Reporter : Ahmad Erwin
Editor : Ali Ibrahim

10. Pengumuman Hasil Seleksi, 24 hingga 25 Mei 2024.

11. Penetapan Calon Anggota PPS, 25 Mei 2024. Dan 

12. Pelantikan Anggota PPS, 26 Mei 2024.

BACA JUGA:Satu Keluarga di Gandrungmangu Cilacap Keracunan Usai Menyantap Masakan Jamur Liar

Untuk menjadi calon anggota PPS, Warga Negara Indonesia harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti.

- Usia minimal 17 tahun.

- Kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

- Integritas, kejujuran, dan keadilan.

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik selama minimal 5 tahun.

BACA JUGA:Mahasiswa Prodi Sejarah UMP Kuliah Lapangan Promosi Wisata Sejarah Museum Wayang dan Desa Wisata Mino Pekunden

- Domisili di wilayah kerja PPS dan berpendidikan setidaknya sekolah menengah atas.

- Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

- Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana dengan hukuman minimal 5 tahun.

- Sehat jasmani dan rohani.

Dokumen persyaratan dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Banyumas mulai 2 Mei 2024 hingga 8 Mei 2024 melalui berbagai cara, termasuk pengiriman mandiri melalui situs resmi KPU dan langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas.

BACA JUGA:Menang atas PS PTPN III, Persibangga Buka Peluang Lolos ke Babak Selanjutnya

Kategori :